Ekspresionline.com
  • Selasar
    • Saksama
    • Wara-wara
    • Citra
    • Rona dan Nada
  • Sentra
  • Editorial
  • In-depth
  • Japat
  • Fokus
    • Analisis Utama
    • Laporan Khusus
    • Telusur
  • Berita
    • Lingkup Kampus
    • Lingkup Nasional
    • Lingkup Jogja
  • Perspektif
    • Ruang
    • Opini
    • Wacana
  • Resensi
    • Buku
    • Film
    • Musik
  • Minor
    • Margin
    • Tepi
  • Sosok
    • Profil
    • Obituari
    • Wawancara Khusus
  • Foto
  • Infografik
No Result
View All Result
  • Selasar
    • Saksama
    • Wara-wara
    • Citra
    • Rona dan Nada
  • Sentra
  • Editorial
  • In-depth
  • Japat
  • Fokus
    • Analisis Utama
    • Laporan Khusus
    • Telusur
  • Berita
    • Lingkup Kampus
    • Lingkup Nasional
    • Lingkup Jogja
  • Perspektif
    • Ruang
    • Opini
    • Wacana
  • Resensi
    • Buku
    • Film
    • Musik
  • Minor
    • Margin
    • Tepi
  • Sosok
    • Profil
    • Obituari
    • Wawancara Khusus
  • Foto
  • Infografik
No Result
View All Result
Ekspresionline.com
No Result
View All Result
Home Buletin

Dilematika Kawasan Bebas Rokok: Minimnya Sosialisasi dan Ketidakjelasan Peraturannya

by Rahmad Dao Danial Rekly
Sunday, 22 October 2023
3 min read
0
Ilustrasi oleh Septa/Ekspresi.

Ilustrasi oleh Septa/Ekspresi.

Share on FacebookShare on Twitter

Ekspresionline.com–UNY yang menyatakan dirinya sebagai green campus masih menyisakan berbagai persoalan. Salah satunya adalah kejelasan mengenai kebebasan merokok. Masih menjadi perdebatan kawasan dan disaat apa saja seseorang boleh ataupun dilarang merokok. Sebagai seorang perokok, saya sudah terbiasa ditegur oleh teman yang merasa terganggu dengan asapnya.

Memang bagi seorang perokok aktif akan  merasa ada yang kurang ketika tidak merokok. Seperti ketika sedang rapat ataupun hanya sekedar berkumpul bersama teman yang juga merokok. Karena memang tidak ada rambu-rambu kawasan bebas asap rokok, sehingga saya dan teman-teman lain yang perokok pun merasa tidak ada yang salah.

Selain itu, jujur saja sebagai seorang mahasiswa yang sekarang sudah memasuki semester tiga, kurang mengetahui tentang peraturan mengenai rokok di area kampus. Namun, ternyata peraturan mengenai rokok ini sudah diatur dalam Peraturan Rektor Universitas Negeri Yogyakarta No. 3 Tahun 2013. 

 Pada Bab I Pasal 1 No. 5 berbunyi, “Area tanpa rokok adalah ruang yang dinyatakan dilarang untuk merokok meliputi tempat untuk umum, sarana kesehatan, tempat kerja pelayanan, dan tempat spesifik sebagai tempat belajar mengajar, area kegiatan anak, dan tempat ibadah.” 

Secara jelas dalam peraturan, disebutkan jika tidak diperkenankan untuk merokok saat kegiatan belajar mengajar sedang berlangsung. Saya sering ditegur saat sedang rapat dan biasanya memang berada di ruang terbuka. Sering juga saya diminta untuk menghargai yang tidak merokok dan terganggu saat rapat sedang berlangsung.

Ketika saya membaca Peraturan Rektor tersebut, di dalamnya tidak disebutkan larangan merokok ketika sedang rapat. Saya merasa sah-sah saja dan tidak ada yang salah ketika merokok saat sedang rapat.

Jika dicerna lebih dalam, perbuatan perokok ini sudah dikatakan menaati peraturan, karena saya merokok saat rapat dan bukan saat kegiatan belajar. Namun, yang ada malah menjadi tanda tanya besar. Bagaimana mereka yang tidak merokok memiliki hak untuk mengkritik? Sedangkan yang dilakukan oleh perokok seperti saya ini sudah dapat dikatakan benar dan menaati peraturan yang telah dibuat?

Sosialisasi Mengenai Peraturan Merokok dan Rambu Kawasan Bebas Asap Rokok

Seperti yang sudah saya katakan sebelumnya, saya belum mengetahui secara detail  mengenai peraturan merokok ini. Sebab tiadanya sosialisasi mengenai peraturan ini, sehingga tidak ada yang merasa salah ketika saya merokok saat rapat.

Faktor tersebut membuat saya merasa tidak bisa begitu saja memberikan semua kesalahan kepada yang merokok. Sebagai seorang perokok aktif, saya memiliki alasan tersendiri mengapa saya merokok. Jika yang tidak merokok menuntut sepenuhnya perokok untuk menghargai, saya rasa yang tidak merokok juga harus tahu batasan dan hak mereka. 

Ditambah tidak adanya  sosialisasi mengenai peraturan yang mengatur larangan merokok ketika sedang rapat, sehingga tidak ada yang bermasalah. Sebagai alternatif, yang tidak merokok bisa berpindah tempat. Hal tersebut dikarenakan perokok sudah memenuhi kewajiban mereka untuk tidak merokok saat KBM.

Selain dipengaruhi oleh tidak adanya sosialisasi, tidak adanya rambu larangan  juga menjadi alasan bahwa yang merokok tidak melanggar peraturan apapun. Memang disebutkan dalam peraturan rektor mengenai area bebas asap rokok meliputi tempat umum. Namun, yang menjadi permasalahan adalah tidak adanya rambu untuk kawasan bebas asap rokok.

Hal itu membuat yang tidak tahu mengenai peraturan tersebut juga akan merasa mereka tidak melanggar peraturan apapun. Selain itu, juga menandakan bahwa perokok diperbolehkan merokok di tempat umum yang tidak ada rambu larangan merokok. Tidak ada kewajiban bagi perokok untuk menjauh dari yang tidak merokok karena hal tersebut.

Biasanya, tempat yang digunakan untuk rapat adalah gedung PKM FBSB.  Dalam gedung tersebut, juga tidak ada rambu-rambu yang mengatur  kawasan tersebut bebas asap rokok atau tidak. Maka dari itu, menurut saya tidak ada yang salah dengan perokok yang merokok di gedung tersebut. 

Rapat biasanya diadakan di selasar C13 yang merupakan tempat terbuka. Di sana, saya dan teman lainnya juga sering merokok. Tidak adanya rambu-rambu larangan merokok sekali lagi menjadi alasan paling mendasar mengapa saya merasa tidak ada yang salah ketika merokok di tempat tersebut.

 

Rahmad Dao Danial Rekly

Editor: Rizqy Amar

Previous Post

Naungan Kami Bagi Mereka yang Berbesar Hati

Next Post

Bobroknya Akomodasi Lahan Parkir di UNY

Related Posts

Ilustrasi oleh Nadya/EKSPRESI.

Fasilitas Kurang Memadai, PEM Perlu Dikaji

Sunday, 22 October 2023
Ilustrasi oleh Septa/EKSPRESI.

Leadership: Tak Perlu Seragam, Harus Disesuaikan

Sunday, 22 October 2023
Ilustrasi oleh Septa/EKSPRESI.

Tumbal Proyek

Sunday, 22 October 2023
Parkir Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi (FIPP) yang tidak mampu menampung kendaraan, sehingga membeludak sampai ke jalan masuk FIPP. Foto oleh Rahma/EKSPRESI.

Bobroknya Akomodasi Lahan Parkir di UNY

Sunday, 22 October 2023
Ilustrasi oleh Nadya/EKSPRESI.

Naungan Kami Bagi Mereka yang Berbesar Hati

Sunday, 22 October 2023
Ilustrasi oleh Nadya/EKSPRESI.

Pro Kontra PEM Bagi Mahasiswa Baru 2023

Sunday, 22 October 2023
Next Post
Parkir Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi (FIPP) yang tidak mampu menampung kendaraan, sehingga membeludak sampai ke jalan masuk FIPP. Foto oleh Rahma/EKSPRESI.

Bobroknya Akomodasi Lahan Parkir di UNY

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ekspresionline.com

© 2022 Lembaga Pers Mahasiswa EKSPRESI UNY

Navigate Site

  • KONTRIBUSI
  • IKLAN
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • TENTANG KAMI
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • Selasar
    • Saksama
    • Wara-wara
    • Citra
    • Rona dan Nada
  • Sentra
  • Editorial
  • In-depth
  • Japat
  • Fokus
    • Analisis Utama
    • Laporan Khusus
    • Telusur
  • Berita
    • Lingkup Kampus
    • Lingkup Nasional
    • Lingkup Jogja
  • Perspektif
    • Ruang
    • Opini
    • Wacana
  • Resensi
    • Buku
    • Film
    • Musik
  • Minor
    • Margin
    • Tepi
  • Sosok
    • Profil
    • Obituari
    • Wawancara Khusus
  • Foto
  • Infografik

© 2022 Lembaga Pers Mahasiswa EKSPRESI UNY