Ekspresionline.com—BEM KM UNY baru-baru ini merilis I Hear You, sebuah program untuk korban atau saksi kekerasan seksual. ”Program ini adalah wadah bagi para korban untuk memulihkan diri dari trauma pascakejadian, untuk membantu para korban menghukum pelaku kekerasan seksual, dan sebuah upaya untuk mengurangi kekerasan seksual dalam kampus dengan cara melaporkan,” tutur Raden Roro Rania, narahubung program I Hear You ketika diwawancarai pada Jumat (4/10/2019) di Student Center UNY.
Roro menambahkan, akses pengaduan dimulai lewat tautan . Kemudian, pihak I Hear You akan menghubungi pengadu untuk membicarakan kasusnya, dari kronologi peristiwa sampai solusi dan penanganan kasus yang diinginkan. Ia menambahkan bahwa pihak I Hear You siap mengawal penanganan kasus sampai tuntas.
Penanganan yang dimaksud pun tergantung permintaan korban dalam setiap kasus. Apabila pengadu ingin segera mempidanakan pelaku, I Hear You menyatakan siap membawa kasus ini ke pengadilan. Apabila pengadu atau korban ingin dibawa ke suatu lembaga pemulihan, maka I Hear You akan mengantarkan korban ke lembaga yang berkaitan. Apabila korban hanya butuh pendengar yang mau mendampinginya memulihkan diri, pihak I Hear You menyatakan siap menutup kasus dan menyediakan pendamping bagi korban.
Kata Roro, selain sebagai pendamping korban dalam masa pemulihan, program ini siap menjadi perantara antara korban dan lembaga yang dimaksud untuk menangani kasus mereka. Ia juga menyampaikan bahwa program ini sudah memiliki akses tersendiri ke lembaga-lembaga tertentu yang dapat memidana dan merehabilitasi korban.
Ulya Niami Efrina Jamson, dosen Fisipol UGM yang juga giat mengadvokasi kasus kekerasan seksual mengapresiasi program tersebut. “Kalau misalnya mereka udah punya channel itu [ke lembaga bantuan hukum dan rehabilitasi] berarti bagus,” tuturnya saat ditemui di Digilib Café FISIPOL, Jumat (4/10).
“Segeralah melapor, karena kan misal kita nggak ngelapor, bagaimana bisa kita menjerat si pelaku? Kan kalau misalkan si pelaku ini nggak dilaporin, mereka itu akan mengulangi kesalahannya lagi, lagi, dan lagi,” pungkas Roro. Hingga Rabu (9/10), Roro menambahkan bahwa pihak I Hear You sudah menerima beberapa aduan.
Adzra Diza Junaidi
Editor: Ikhsan Abdul Hakim