Ekspresionline.com–Di tengah masa pandemi COVID-19 yang tidak menentu, UNY kembali memperpanjang pembatasan kegiatan perkuliahan tatap muka. Hal itu diperkuat dengan adanya Surat Edaran (SE) Nomor 14/SE/2020 yang menyebutkan bahwa Ujian Akhir Semester (UAS) akan dilakukan secara daring atau dalam bentuk penugasan—apabila terjadi kendala koneksi internet.
Jangka waktu pemberlakuan kuliah daring yang semakin lama ini membuat banyak mahasiswa mengeluhkan tentang pembayaran UKT. Dampak COVID-19 jelas merambah ke berbagai sektor kehidupan orang tua/wali mahasiswa, khususnya ekonomi.
Berdasarkan survei penurunan penghasilan orang tua yang dilakukan BEM, terdapat sejumlah pekerjaan orang tua mahasiswa yang penghasilannya turun signifikan akibat COVID-19, mencakup buruh harian, pedagang selain penjual kebutuhan bahan pokok dan fasilitas kesehatan, karyawan swasta yang dirumahkan tanpa gaji, petani, pengusaha sektor pariwisata, pedagang kaki lima, ojek atau supir angkutan umum, fotografer dan event organizer.
Setiawan, mahasiswa FIK UNY yang orang tuanya merupakan pedagang menyatakan keluhannya mengenai turunnya penghasilan akibat COVID-19.
“Pembeli di pasar semakin sepi semenjak korona ini, sehingga mereka [orang tuaku] terpaksa menutup jualannya daripada merugi,” ujar Setiyawan ketika ditanya melalui pesan WhatApps, Rabu (13/5/2020).
Lebih rincinya, dari sebaran kuisioner kepada 1757 mahasiwa yang mencakup semua fakultas, menyebutkan penurunan penghasilan orang tua mahasiswa rata-rata sebesar 43% dari penghasilan awal sebelum COVID-19. Sedangkan, biaya yang dipakai untuk pemenuhan kebutuhan pokok cenderung tetap.
Oleh pihak BEM, hasil survei perubahan ekonomi orang tua mahasiswa sudah dikirimkan kepada pihak Rektorat UNY pada 8 Mei 2020.
Beberapa hari setelahnya, tepatnya pada 11 Mei 2020, Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) merilis siaran pers No. 052/SP/MRPTNI/V/2020 untuk menyikapi permasalahan kampus selama pandemi. Dalam poin 1 menyebutkan bahwa kebijakan UKT—merujuk pada Pasal 6 Permendikti No. 39/2017—diserahkan pada masing-masing pimpinan Perguruan Tinggi (PT).
Ketua MRPTNI Jamal Wiwoho dalam laman resmi Kemendikbud mengatakan ada beberapa opsi pengajuan, yaitu pembebasan sementara, pengurangan jumlah pembayaran, pergeseran klaster, pembayaran mengangsur, dan penundaan pembayaran UKT.
Karena UNY belum menurunkan rilis cara mengajukan keringanan UKT di masa pandemi COVID-19, pengajuan keringanan UKT bisa dilakukan sesuai dengan kebijakan sebelumnya.
Pengajuan keringanan UKT dapat diajukan melalui bagian tata usaha rektorat UNY. Beberapa dokumen yang perlu disertakan diantaranya Surat Permohonan Penurunan UKT, SKTM, PBB, fotokopi Kartu Keluarga, kuitansi pembayaran listrik dua bulan terakhir, serta bukti alasan permohonan—data pokok tentang perubahan pendapatan ekonomi orang tua mahasiswa, jika merujuk pada SK MRPTNI.
Koreksi: Judul sebelumnya adalah “Keringanan UKT Bagi Mahasiswa Terdampak COVID-19”, serta ada penambahan daftar pekerjaan orang tua mahasiswa yang turun signifikan pengahasilannya karena UKT.
Fadli Muhammad
Editor: Abdul Hadi