Ekspresionline.com
  • Sentra
  • Japat
  • Fokus
    • Analisis Utama
    • Laporan Khusus
    • Telusur
  • Berita
    • Lingkup Kampus
    • Lingkup Nasional
    • Lingkup Jogja
  • Perspektif
    • Ruang
    • Opini
    • Resensi
      • Buku
      • Film
      • Musik
  • Wacana
  • Minor
    • Margin
    • Tepi
  • Sosok
  • Foto
  • Infografik
No Result
View All Result
  • Sentra
  • Japat
  • Fokus
    • Analisis Utama
    • Laporan Khusus
    • Telusur
  • Berita
    • Lingkup Kampus
    • Lingkup Nasional
    • Lingkup Jogja
  • Perspektif
    • Ruang
    • Opini
    • Resensi
      • Buku
      • Film
      • Musik
  • Wacana
  • Minor
    • Margin
    • Tepi
  • Sosok
  • Foto
  • Infografik
No Result
View All Result
Ekspresionline.com
No Result
View All Result
Home Berita

Konsisten Tolak Penambangan, Warga Wadas Gugat Pemerintah

by Fenita Istiqomah
Monday, 26 July 2021
in Berita, Lingkup Nasional
0
Konsisten Tolak Penambangan, Warga Wadas Gugat Pemerintah

Suasana Konferensi Pers di Desa Wadas oleh Fenita Istiqomah/EKSPRESI

Share on FacebookShare on Twitter

Ekspresionline.com–Warga Wadas bersama Koalisi Advokat untuk Keadilan Gerakan Masyarakat Desa Wadas (GEMPA DEWA) dan solidaritas untuk Desa Wadas menyelenggarakan konferensi pers, Jumat (23/07/2021). Konferensi ini disiarkan secara langsung dari Alas Wadas melalui Zoom. Konferensi pers ini bertajuk “Wadas Gugat Pemerintah Rezim Pembangunan Ugal-Ugalan: Desa Wadas jadi Korban.”

Dijelaskan bahwa telah terjadi pematokan sejak dua bulan lalu. Oknum yang melakukan pematokan mengaku dari mahasiswa suatu perguruan tinggi. Namun, belakangan ini beberapa orang merangsak masuk untuk melakukan pengukuran dan pematokan menggunakan alat lengkap.

Tim mereka dibagi dua, di daerah Salam dan Sepu, tetapi berhasil digagalkan oleh warga. Hari berikutnya (15/07/2021) terjadi pengukuran dan pematokan lagi di Randu Parang. Pada Kamis sore (22/07/2021) juga masih ada aktivitas yang mengganggu warga.

Salah satu perwakilan dari Wadon Wadas, Rohanah, menyampaikan apa yang terjadi selama ini di Desa Wadas. Ia menyampaikan bahwa Desa Wadas terancam akan digusur, dirusak, dan ditambang. Jika hal tersebut terjadi Masyarakat Wadas akan kehilangan kehidupan yang semestinya. Mereka tidak lagi dapat bercocok tanam, air bersih juga tidak ada, rumah-rumah akan rusak, dan bahkan persatuan pun juga akan rusak.

“Sampai kapan pun kami konsisten menolak. Karena kami pribadi tahu akibatnya jika hal itu sampai terjadi. Semuanya akan serba susah, termasuk ekonomi kita, dan kehidupan kita yang tidak tau akan dikemanakan,” imbuhnya.

Menyambung dari Rohanah, Yatimah [yang juga merupakan salah satu perwakilan Wadon Wadas], menjelaskan bahwa warga Wadas menggungat Gubernur Jawa Tengah, yaitu Ganjar Pranowo. Hal ini karena telah menerbitkan surat Izin Penetapan Lokasi (IPL) yang baru, di mana izin tersebut sudah habis pada 5 Juni 2021.

IPL tersebut diterbitkan tanpa sepengetahuan warga Wadas, sehingga adanya pematokan dan pengukuran yang terjadi merupakan hal yang ilegal.

“Adanya pematokan dan pengukuran ilegal itu seluruh masyarakat Wadas menjadi resah. Mau mencari rezeki menjadi susah, hanya berjaga setiap hari dari pagi, siang, sore sampai malam,” ungkapnya.

Yatimah juga menjelaskan, oknum yang melakukan pematokan dan pengukuran sering tiba-tiba datang dan waktunya tidak tentu. Bahkan malam pun ada yang menyusup di hutan.

Menyikapi hal tersebut, Azim Muhammad salah satu perwakilan Kawula Muda Desa Wadas (KAMUDEWA) menyampaikan orasinya dalam konferensi pers yang digelar. Ia menyampaikan bahwa negara memang tidak pernah mampu dalam mengurus rakyatnya sendiri, karena negara telah mambuat aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyrakat (PPKM)  yang mana di masa pandemi ini rakyat dibatasi geraknya.

Ia juga menambahkan, bahwa perintah merusuhi tempat warga dengan merangsak masuk ke desa ketika pemberlakuan PPKM masih berlangsung. “Jadi, di masa PPKM ini mereka tidak menghiraukan aturan yang mereka buat sendiri,” imbuhnya.

Azim juga menjelaskan kembali bahwa aktivitas pengukuran dan pematokan yang dilakukan belakangan ini terjadi saat masa berlaku IPL sudah habis. Itu artinya aktivitas penambangan tidak diperbolehkan, kalaupun terjadi berarti  aktivitas tersebut ilegal atau menyalahi aturan yang pemerintah buat sendiri.

Ia juga menyampaikan, pemerintah ingin memberikan gambaran kepada Warga Wadas bahwa desa mereka akan dibangun, tetapi dengan cara dirusak terlebih dahulu. Negara terlalu berambisi untuk terus membangun. Sebenarnya hal tersebut bukan pembangunan, melainkan perusakan yang bersistem “Apakah ini logika yang sehat? Pemerintah memang nggak pernah sehat, nggak pernah waras,” ungkapnya.

“Tuanku ya Rakyat, Gubernur cuma Mandat” adalah moto Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Tengah.

Julian Duwi Prasetia selaku Kepala Divisi Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, menanggapi moto Ganjar Pranowo tersebut. Ia mempertanyakan kebenaran yang ada pada statement tersebut. Ia menyampaikan bahwa terbitnya IPL yang baru menandakan statement tersebut tidak terbukti sama sekali.

“IPL lahir hanya dengan mendengarkan orang-orang yang punya kepentingan untuk merusak lingkungan. Masyarakat sudah menyampaikan segala aspirasi tetapi manatambahnya.

Setia Budi sebagai advokat publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sikap, menyampaikan bahwa dari awal, LBH menyatakan sikap sepenuhnya untuk mendampingi Warga Wadas secara litigasi maupun non litigasi.

Aryanto selaku Staf Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum (LKBH) Pandawa juga turut menyatakan pendapatnya mengenai hal yang terjadi di Desa Wadas “Setelah kita mendengar apa yang dipaparkan oleh rakyat yang ada di sini berarti tindakan yang dilakukan oleh pemerintah hari ini bukanlah tindakan yang legal, tetapi tindakan yang ilegal.”

Aryanto mempersoalkan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) pembangunan dan penambangan yang seharusnya berbeda. Penetapan AMDAL mengenai pembangunan yang melibatkan Desa Wadas didalamnya dikeluarkan secara bersamaan dan hanya diterbitkan satu.

Seharusnya undang-undang penambangan dan undang-undang pengadaan tanah kepentingan umum berdiri sendiri-sendiri. Menurutnya, ini adalah kebiadaban agraria yang dilakukan oleh pemerintah.

Pada 15 Juli 2021, Warga Wadas yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (GEMPADEWA) telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Jawa Tengah dengan nomor perkara 68/G/PU/2021/PTUN.SMG. Persidangan akan dimulai tanggal 26 Juli dan dijadwalkan sampai 30 Agustus.

Warga Wadas menggugat Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, atas kebijakannya mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/20 Tahun 2021 tentang Pembaruan Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah tertanggal 7 Juni 2021.

Dalam Izin Penetapan Lokasi tersebut tetap mencantumkan Desa Wadas, di mana sejak awal warga Wadas tegas menolak. Namun, aspirasi warga tersebut tidak pernah didengar oleh Ganjar Pranowo.

Fenita Istiqomah

Editor : Ayu Cellia Firnanda

Tags: Gempa Dewatolak prnambanganWadasWadon Wadas
Previous Post

Soroti Kegagalan Jokowi-Ma’ruf, Aliansi Rakyat Bergerak Adakan Aksi Long March dan Borong Dagangan

Next Post

Kesenjangan Intelektual

Next Post
Kesenjangan Intelektual

Kesenjangan Intelektual

Ekspresionline.com

© 2022 Lembaga Pers Mahasiswa EKSPRESI UNY

Navigate Site

  • KONTRIBUSI
  • IKLAN
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • TENTANG KAMI
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • Sentra
  • Japat
  • Fokus
    • Analisis Utama
    • Laporan Khusus
    • Telusur
  • Berita
    • Lingkup Kampus
    • Lingkup Nasional
    • Lingkup Jogja
  • Perspektif
    • Ruang
    • Opini
    • Resensi
      • Buku
      • Film
      • Musik
  • Wacana
  • Minor
    • Margin
    • Tepi
  • Sosok
  • Foto
  • Infografik

© 2022 Lembaga Pers Mahasiswa EKSPRESI UNY