Ekspresionline.com–Komisi Pemilihan Umum Keluarga Mahasiswa (KPU KM) UNY telah mengumumkan hasil verifikasi peserta pemilihan umum mahasiswa keluarga mahasiswa (Pemilwa KM) pada Sabtu (20-11-2022). Pengumuman tersebut dipublikasikan melalui surat bernomor 001/SK/KPUKMUNY/XI/2022 yang seterusnya dipublikasikan juga melalui akun instagram @kpu_uny. Dalam pengumuman tersebut, KPU KM UNY telah meloloskan dua pasangan calon ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa UNY (BEM KM UNY) dan tiga orang calon anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa KM UNY (DPM KM UNY) untuk masa bakti 2023.
Salah satu pasangan calon ketua dan wakil ketua BEM KM UNY 2023 yang telah lolos verifikasi tersebut adalah Usamah Abdul Haq Prasetyo dan Ilham Afrizal Akbar. Usamah merupakan mahasiswa dari Fakultas Ilmu Sosial (FIS). Sedangkan Ilham berasal dari Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA). Sebelum memutuskan untuk mencalonkan diri menjadi Ketua BEM KM, Usamah pernah menjadi koordinator acara PKKMB UNY 2022.
Di sisi lain, pasangan Afgan Mabdanur Ramadhani dan Endah Rianingsih akan menjadi lawan satu-satunya bagi pasangan Usamah dan Ilham. Calon ketua BEM KM tersebut merupakan mahasiswa yang berasal dari FIS dan wakilnya berasal FMIPA. Dilihat dari asal fakultas kedua pasangan calon tersebut, pemilwa tahun ini mempunyai keunikan di mana semua calon ketua BEM KM berasal dari kampus merah dan calon wakilnya sama-sama berasal dari kampus biru muda.
Untuk pencalonan anggota DPM KM UNY 2023, KPU UNY telah meloloskan tiga calon. Pertama, mahasiswa Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) yang bernama Sukmawan Bayu Laksana. Sedangkan calon kedua dan ketiga diisi oleh dua mahasiswi Fakultas Ekonomi (FE) Sri Risqi Wignyo Prasojo dan Disa Putri Hapsari.
Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi para calon peserta pemilwa agar lolos verifikasi telah tercantum pada Tata Tertib Pemilwa KM 2022 yang telah dikeluarkan oleh KPU UNY. Syarat-syarat tersebut antara lain sebagai berikut.
- Aktif sebagai mahasiswa semester 5 untuk ketua dan semester 3 – 5 untuk wakil;
- Memiliki pengalaman di organisasi intra kampus, minimal 3 pengalaman kepanitiaan minimal dalam tingkat fakultas;
- Memiliki IPK paling rendah 3.00; serta
- Belum pernah menjabat sebagai ketua atau wakil ketua BEM KM UNY.
Untuk pasangan calon ketua dan wakil ketua BEM KM UNY juga harus menyetorkan beberapa berkas. Berkas-berkas tersebut antara lain: KTM dan DHS bakal calon, Surat Keterangan Sehat selain dari Unit Layanan Kesehatan UNY dan Surat Keterangan Bebas NAPZA, surat persetujuan dari orang tua/wali bakal calon, naskah visi dan misi bakal calon, serta pemindaian KTM minimal dari 175 mahasiswa UNY yang terdiri dari minimal 25 mahasiswa per fakultas.
Armand Rizky Putra Gazali
Editor: Citra Widyastoto