Petani berkumpul sesaat sebelum penangkapan/Dok. Istimewa
Ekspresionline.com—Sabtu (15/10), 44 petani asal Dusun Sengon, Desa Tegal Sari, Kecamatan Wlingi, Blitar, Jawa Timur ditangkap aparat kepolisian. Mereka ditangkap karena melakukan aksi penanaman di lahan yang diklaim perusahaan perkebunan, PT. Dewi Sri. Selain itu, terdapat dua mahasiswa yang tengah melakukan riset ikut ditangkap. “Tiba-tiba muncul seseorang yang mengaku sebagai security perkebunan menyuruh menghentikan proses penanaman,” ungkap Mahrus, teman mahasiswa yang ditangkap ketika riset berlangsung dari Front Nahdliyin untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam. Tambahnya, “Dalam waktu singkat polisi dengan banyak anggota menyuruh warga berhenti dan berkumpul di depan tanah kebun, kemudian langsung ditangkap dan dibawa ke Polres,” tulis Mahrus yang dihubungi via Whatssapp.
Kejadian bermula saat para petani Sengon ingin mengambil hak tanah mereka yang dikuasai oleh PT. Dewi Sri. Alasan penguasaan lahan oleh PT. Dewi Sri adalah agar produktifitas dan kesejahteraan pertanian bisa meningkat. Sebelum melakukan aksi, Petani telah mengirim surat pada Presiden, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Bupati Blitar sebagai cara advokasi. Namun upaya yang mereka lakukan tidaklah membuahkan banyak hasil.
Dinilai semua upaya telah mengalami jalan buntu, para petani memutuskan untuk melakukan penanaman di lahan tersebut. Sebelum melakukan aksi tersebut, para petani sudah mengirim surat pemberitahuan pada Polres, Polsek, dan Bupati Blitar, pada tanggal 10 Oktober 2016. Aksi penanaman tersebut dipimpin oleh ketua paguyuban Persatuan Petani Pembebsan Tanah Sengon, Slamet Dharoini.
Beruntung, 43 petani dan dua mahasiswa tersebut berhasil dibebaskan pada Sabtu malam. “Sudah semalam setelah kami beri pengertian Kasatreskrim, tinggal ketua paguyuban yang belum bisa pulang,” ujar Al Machi Ahmad, selaku tim hukum warga yang dihubungi Minggu (16/16).
Ahmad mengatakan, tinggal ketua paguyuban, Slamet Daroini, yang belum dipulangkan dengan alasan yang belum pasti. Kepolisian Resort Blitar sampai berita ini diturunkan belum mengkonfirmasi, setelah beberapa kali coba kami hubungi. “Hari ini, kami agenda tim hukum akan menemui Kapolres untuk meluruskan hal ini,” ungkap Ahmad yang dihubungi lewat Whattsapp.
A.S. Rimbawana