Ekspresionline.com – Pemilihan rektor UNY diulang kembali karena surat rekomendasi pengulangan dari kemendikbud yang ditujukan pada ketua senat UNY. Hal ini terjadi pasca tim audit dari inspektorat jenderal melakukan inspeksi dalam pemilihan rektor UNY. Ini merupakan buntut dari surat petisi yang dikirimkan oleh Kaukus Muda UNY pada 28 Oktober 2020.
“Ada bagian dari prosedur bakal calon yang kurang sesuai,” kata Nizam, selaku Dirjen Dikti. Dia menjelaskan hal ini yang menyebabkan proses penyaringan rektor harus diulang.
Kacaunya proses pemilihan rektor UNY sudah mencuat sejak 26 Oktober 2020. Permasalahan ini mencuat ke permukaan berbarengan dengan Samsuri, dosen jurusan Pendidikan Kewarganegaraan dan Hukum (PKNH), yang melayangkan surat terbuka kepada ketua senat. Dia merasa sistem penlaian bakal calon rektor di proses penyaringan tidak objektif.
Hal ini kemudian direspon oleh massa UNY Bergerak dengan memberi ruang diskusi bagi Samsuri dan Zamzani, selaku ketua senat. “Tidak ada masalah dalam pemilihan rektor, kok,” ujar Zamzani dalam diskusi pada Selasa (3/11/2020).
Tetapi, perasaan Samsuri ternyata mewakili beberapa perasaan dosen UNY yang resah terhadap hasil penilaian senat. Sengketa pemilihan rektor pun dilanjutkan dengan mengirimkan surat petisi kepada Kementerian Pendidikan. “Kami kirim surat sama Prof. Nizam,” kata Samsuri saat ditemui di Fakultas Ilmu Sosial (6/1/2021).
Surat ini kemudian ditindaklanjuti dengan pengiriman tim audit oleh Inspektorat Jenderal. “Waktu itu sudah dikirimkan tim dari Inpekstorat Jenderal,” ujar Nizam.
Sesampainya di Yogyakarta tim audit memanggil Samsuri dan dua dosen lain untuk dimintai keterangan. “Mereka datang ke Yogyakarta, tapi sebelum ke UNY, saya dipanggil untuk ditanyai,” kata Samsuri. Dirinya diperiksa sejak pukul 08.00 hingga 14.00 oleh tim audit.
Hasilnya, terbit surat rekomendasi pengulangan yang ditujukan kepada Zamzani. Surat ini merupakan hasil evaluasi dan rekomendasi dari Inspektorat Jenderal Kemendikbud dan konsultasi ketua senat bersama ketua panitia pemilihan rektor UNY dengan Dirjen Dikti (7/12/2020).
Terdapat empat poin yang dicantumkan dalam surat rekomendasi ini. Pertama, pengulangan prosedur penilaian karena ada proses formal yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku. Kedua, tidak melakukan perubahan yang bersifat subtantif pada proses penyaringan, seperti cara dan format penilaian sesuai peraturan senat Nomor 3 tahun 2020. Ketiga, Memperhatikan dan memastikan kriteria telah dinilai oleh senat yang berhak. Keempat, pelarangan memusnahkan dokumen hingga proses pemilihan rektor selesai.
Dalam surat ini disebutkan adanya proses formal yang menyimpang dari aturan yang berlaku. Nizam menjelaskan bahwa terdapat pelanggaran pada prosedur penilaian calon rektor. “Proses penjaringan sudah benar, proses penyaringan juga, hanya ada bagian dari prosedur penilaian,” ujarnya.
Hal itu juga sempat disinggung dalam surat petisi Kaukus Muda UNY. Mereka menduga proses penilaian tidak adil dilakukan senat dengan mekanisme yang cacat. Mekanisme yang dimaksud adalah memberi poin terendah yaitu lima untuk calon yang tidak dinilai. Sedangkan untuk calon yang dinilai tinggi mendapat sepuluh poin tanpa rubrik yang jelas.
“Ini lima dan sepuluh gak ada artinya. Kan harus jelas kriteria dapat lima itu apa, sepuluh itu apa. Bodoh kalau tiba-tiba lima atau sepuluh,” Ujar Samsuri ketika ditanya Ekspresi perihal rubrik penilaian.
Zamzani sendiri membenarkan bahwa mekanisme penilaian yang digunakan pada pemilihan sebelumnya tidak dapat digunakan lagi. Sesuai dengan surat rekomendasi bahwa formulir penilaian yang tidak lengkap diisi oleh senat akan dianggap tidak sah. Sehingga akan dilakukan penilaian ulang, tidak menggunakan altenatif poin terendah lima.
Selain proses penilaian, terdapat hal lain yang juga bermasalah dalam penyelenggaran pemilihan rektor UNY. Seperti yang tercantum dalam surat rekomendasi perihal pemusnahan dokumen. Ada pula polemik perihal keterlibatan mahasiswa dan adanya calon belehan dalam pemilihan rektor.
Menghilangnya Berkas Penilaian Calon Rektor
Tertutupnya berkas dokumen penilaian rektor bagi publik menambah daftar masalah dalam proses pemilihan rektor UNY. Hal ini pertama kali disinggung oleh Kaukus Muda UNY dalam surat petisinya. Selain mempertanyakan instrumen penilaian yang dipakai, kejelasan berkas penilaian yang tidak bisa diakses juga menjai poin kejanggalan. Hasil penilaianpun tidak pernah bisa diakses secara medetail oleh publik hingga saat ini.
Merujuk pada surat rekomendasi yang dikirimkan oleh kementerian, pada poin rekomendasi keempat. Tertulis rekomendasi untuk tidak memusnahkan berkas penilaian yang ada sampai proses pemilihan rektor selesai. Hal ini digunakan berasar pertimbangan menjamin akuntabilitas dan transparansi hasil.
Zamzani membenarkan bahwa dokumen penilaian telah dimusnahkan. Namun, dirinya tidak memberi alasan terkait pemusnahan dokumen tersebut. Sehingga tidak diketahui secara pasti mengapa arsip penting ini tidak dijaga.
Ketidakterlibatan Mahasiswa dalam PILREK
Menurut Zia (ketua DPM), tidak ada keterlibatan aktif mahasiswa di dalam kepanitiaan pemilihan rektor yang dibentuk senat. Hal ini juga dikonfirmasi oleh Bayu Septian (ketua BEM UNY) yang ikut sebagai panitia dari perwkilan mahasiswa.
Mereka mendapat panggilan secara mendadak di masa KKN untuk menjadi panitia pengangkatan rektor. “Saya saat itu masih di Lampung, daerah asal saya. Sedang KKN sama Andry. Tiba-tiba dihubungi, diminta harus ke Yogyakarta. Pokoknya harus ke Yogya,” ujar Zia.
Sesampainya di Yogyakarta, Zia dan Bayu hanya dapat mengikuti rapat yang diadakan panitia tanpa diberi akses informasi mendetail tentang capaian panitia. Padahal perekrutan mereka sudah molor sejak kepanitiaan berjalan beberapa bulan. Mereka mengaku bingung karena tidak tahu-menahu persoalan yang sudah dibahas dalam panitia.
“Di sana jadi tidak tahu apa-apa. Cuma datang, bahkan kami tidak dimasukan grup WA kepanitiaan. Jadi tidak tahu apa-apa,” kata Zia.
Keterlibatan mahasiswa sebenarnya sudah ditetapkan dalam peraturan senat Nomor 3 tahun 2020 pasal 7. Dalam peraturan tersebut, peran mahasiswa – diwakilkan oleh DPM satu orang, dijamin sebagai tim pemantau.
Tim ini bertugas memantau pelaksanaan pengangkatan rektor sampai tahap pemilihan. Artinya perwakilan mahasiswa seharusnya memiliki wewenang memantau setiap tahap pengangkatan rektor mulai dari penjaringan, penyaringan hingga tahap pemilihan. Tapi, kenyataan di lapangan justru perwakilan mahasiswa tidak mendapatkan akses wewenang atas tugasnya dalam tim pemantau.
Sedangkan Zamzani (ketua senat UNY), tidak mengetahui bahwa keterlibatan Bayu dan Zia baru dimulai sesudah kepanitiaan berjalan. Menurutnya keterlibatan Bayu dan Zia seharusnya sudah dimulai saat kepanitiaan dibentuk. Dirinya mengaku sudah memberikan instruksi untuk mengundang Bayu dan Zia melalui Kepala Kantor Kemahasiswaan.
Calon Belehan (Jawa; “Untuk membelah/menyembelih”)
Isu adanya “calon belehan” juga diangkat oleh Kaukus Muda UNY. Mereka menganggap pemilihan rektor sudah disetting sedemikian rupa untuk memenangkan salah satu calon dengan meloloskan “calon belehan” sebagai kandidat bayangan. Hal ini dirasa mencederai asas demokrasi di tatanan kampus UNY. Namun, isu ini tidak mendapat sorotan dalam surat rekomendasi pengulangan.
Sedang Zamzani mengaku tidak mengetahui perihal adanya “calon belehan”. Dia juga tidak bisa memastikan tidak akan ada siasat “calon belehan” ini dalam pemilihan rektor. Karena menurutnya semua orang yang memenuhi persyaratan diperbolehkan untuk mencalonkan diri. Selain itu, senat sudah mempublikasikan informasi pemilihan rektor secara nasional. Kebetulan saja yang mendaftar hanya dari UNY hingga ada asumsi calon belehan.
***
Pada Kamis (7/1/2021) penilaian ulang calon rektor telah dilaksanakan. Hasil yang keluar masih sama dengan sebelumnya, meloloskan Prof. Sumaryanto, Prof. Siswantoyo dan Prof. Lantip Diat Prasojo. Selanjutnya, nama-nama ini akan diserahkan kepada Menteri Pendidikan untuk dipilih dengan proporsi 35% suara dan senat UNY 65% suara.
Akan tetapi, sangat disayangkan proses penilaian ulang pada Kamis lalu diwarnai dengan aksi intimidasi. Dari rilis yang diberikan oleh Kaukus Muda UNY, kejadian itu menimpa Prof. Sukirno (anggota Senat). Sukirno sendiri merupakan orang yang juga ikut terlibat dalam Kaukus Muda UNY. Hingga saat ini belum ada kepastian lebih lanjut atas tindakan intimidatif yang dialami Sukirno.
Fajar Yudha Susilo
Reporter : Rizal Amril Yahya, Fajar Yudha Susilo
Editor: Krisna Danuaji