Ekspresionline.com—Peringatan Hari Buruh Internasional 2019 di Yogyakarta diikuti oleh puluhan orang yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Untuk Satu Mei (ARUS), Rabu (1/5/2019). Aksi tersebut berupa longmars dari titik kumpul Taman Parkir Abu Bakar Ali hingga Titik Nol Kilometer.
Dalam longmars itu, rombongan massa aksi sempat berhenti di depan Gedung DPRD DIY, Kantor Gubernur, dan Gedung Agung Yogyakarta untuk menyampaikan orasi politiknya. Adapun longmars tersebut diikuti oleh setidaknya sembilan organisasi yaitu KPR, P3S, SERBUK, LMND, PRD, SBSI, FNKSDA, FI, hingga SEKBER.
Feri Taupik Ridwan selaku koordinator umum aksi mengatakan bahwa tuntutan utama yang diajukan oleh ARUS adalah mengenai pencabutan PP No. 78 Tahun 2015. PP No. 78 Tahun 2015 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 23 Oktober 2015 ini berisi kebijakan pengupahan untuk pencapaian penghasilan melalui mekanisme upah dan non-upah.
“UMP [Upah Minimal Provinsi] Jogja itu sekarang berada pada kisaran 1,7 juta. Sudah UMP-nya kecil, ditambah dengan PP No. 78 Tahun 2015, di mana penghitungan UMP itu tidak berdasarkan Komponen Hidup Layak (KHL). Pada 2016, KHL di Jogja itu 2,5 juta per orang. Itu pun mereka dibayar di bawah KHL, bahkan di Jogja banyak sekali perusahaan-perusahaan yang membayar di bawah UMP,” terangnya.
Selain itu, buruknya kondisi perupahan karena kesenjangan nilai upah tiap daerah tidak hanya dialami buruh atau pekerja di Jogja saja. “Upah murah di Jogja juga menjadi bencana bagi buruh-buruh di Jakarta. Pabrik memilih pindah dan terjadi PHK massal akibat adanya kesenjangan upah. Karena pabrik lebih memilih pindah daripada membayar upah yang layak,” pungkas Feri.
Selain pencabutan PP No. 78 Tahun 2015, tuntutan lain yang diajukan dalam aksi tersebut adalah penghapusan sistem kerja kontrak, pemagangan, dan outsourcing; pengauditan BPJS; sidak perusahaan yang tidak membayar iuran BPJS; pengadaan lapangan kerja untuk rakyat; cuti haid, penjaminan kebebasan berserikat; penolakan PHK sepihak; pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan No. 18 tentang aplikasi driver online; revisi pasal 54 UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan; penyelesaian masalah HAM buruh pertambangan dan perkebunan di Papua; hingga pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945.
Fiorentina Refani
Editor: Ikhsan Abdul Hakim