Ekspresionline.com–Peraturan Rektor UNY No. 6 Tahun 2023 menerapkan kebijakan Penghargaan Ekstrakurikuler Mahasiswa (PEM). PEM diterapkan sebagai bentuk pemenuhan kewajiban mahasiswa sesuai bidang kegiatan kemahasiswaan yang disetarakan dengan nilai kredit kegiatan.
Ada 4 komponen kegiatan yang diakui dalam PEM di antaranya kompetisi dan wirausaha; organisasi, kepemimpinan, minat, dan bakat; pengabdian kepada masyarakat; dan internasionalisasi/konferensi. Adanya kebijakan ini menuai berbagai reaksi dari mahasiswa baru. Banyak yang mendukung kebijakan tersebut, tetapi tidak sedikit juga yang menolaknya.
Menanggapi hal tersebut pada tanggal 23 September—4 Oktober 2023, Tim Polling Buletin Expedisi melakukan survei terkait kesiapan mahasiswa baru UNY dalam menghadapi PEM. Dari hasil survei tersebut diperoleh responden sebanyak 596 dari total keseluruhan mahasiswa baru UNY sarjana dan sarjana terapan yakni 8.898.
Instrumen yang digunakan berupa kuesioner online dengan metode probability sampling dan menggunakan rumus Slovin sebagai metode penghitungan sampel. Hasil penghitungan didapatkan jumlah margin error sebanyak 4% dari seluruh responden.
Menurut buku panduan PEM UNY, PEM dimaksudkan untuk mendukung potensi serta pengembangan soft skill mahasiswa. Berdasarkan hasil survei, sebanyak 54,7% atau 326 responden setuju jika soft skill diperoleh melalui kegiatan ekstrakurikuler mahasiswa, sementara 45,3% atau 270 responden lain tidak menyetujuinya.
Akan tetapi, hal ini justru kontradiktif dengan adanya kebijakan PEM di UNY. Diperoleh sebanyak 86,1% atau 513 mahasiswa tidak setuju dengan adanya kebijakan kewajiban PEM ini. Hanya 13,9% atau 83 responden yang setuju dengan kebijakan tersebut. Data menunjukkan bahwa mayoritas mahasiswa baru kontra dengan kewajiban PEM di UNY.
Mereka mengungkapkan adanya PEM justru memberatkan mahasiswa. “Menurut saya PEM ini menjadi beban untuk mahasiswa karena tidak semua mahasiswa minat untuk ikut ormawa mau kegiatan lomba-lomba dan beberapa mahasiswa juga ada yang bekerja sehingga PEM ini dapat memberatkan mahasiswa karena mahasiswa juga dituntut dapat mendapat 80 poin sebagai syarat yudisium,” ungkap salah seorang mahasiswa baru yang tidak setuju dengan kebijakan PEM.
Mahasiswa baru lainnya juga mengungkapkan bahwa target poin yang ditetapkan dalam PEM terlalu tinggi, sehingga mengganggu kinerja belajar karena harus membagi fokus antara belajar dan memenuhi poin PEM tersebut. Sebab, data menunjukkan bahwa sebanyak 59,9% responden mengaku terpaksa mengikuti kegiatan ekstrakurikuler hanya untuk memenuhi target poin PEM. Sementara 23,3% atau 139 responden lainnya murni memilih karena minat mereka terhadap kegiatan tersebut.
Rasidatur Rahmawati, Mudita Wulandari, Nur Fadlilah Amalia
Editor: Argalita Citra Kharismawati