Ekspresionline.com—Laporan kehilangan barang berharga yang terjadi di ruang publik dan gedung-gedung perkuliahan akibat pencurian belakangan ini kembali mengancam keamanan UNY. Kejadian itu diketahui melalui Twitter atau grup WhatsApp yang jumlah kejadiannya tidak diketahui dengan pasti. Sebagian besar pencurian yang diketahui terjadi di sekitar tempat parkir, seperti di fakultas-fakultas. Tak hanya di ruang publik, pencurian barang-barang berharga terjadi di dalam ruangan yang seharusnya tak luput dari pengawasan publik.
Kasus pencurian tak lepas dari pertanyaan terkait keberadaan regulasi yang mengatur sistem keamanan di UNY. Kesulitan mencari data dan regulasi terkait keamanan menjadi keresahan bagi civitas academica yang terdampak langsung dari pencurian di UNY. Data yang dimaksud adalah kondisi riil fasilitas keamanan yang masih berfungsi dan jumlah petugas yang ada. Regulasi yang disebutkan di atas meliputi mekanisme pelaporan dan kewenangan petugas serta pembagian kerja petugas masing-masing kawasan.
Keberadaan Regulasi dan Peran Birokrasi di Dalamnya
Keberadaan regulasi resmi dari birokrasi sampai saat ini belum ditemukan. Regulasi yang secara umum diketahui masih dalam bentuk SOP yang terpisah-pisah. Muncul wacana penyusunan regulasi yang mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak oleh birokrasi.
“Kalau peraturan rektor saya belum menemukan,” ungkap Direktorat Umum, Sumber Daya, dan Hukum, Wisnu Sunarto, saat diwawancarai Ekspresi, pada Selasa (9/5/2023).
Regulasi yang kini ada masih terpisah-pisah dalam bentuk SOP atau edaran. Disebutkan bahwa keberadaan peraturan rektor memang diperlukan untuk mengakomodasi semua pihak termasuk masukan dari mahasiswa. Wisnu menambahkan bahwa aturan-aturan dalam bentuk SOP yang ada akan ditinjau ulang dengan mempertimbangkan masukan-masukan yang diterima.
Menurut Wisnu, masukan yang ada sangat penting untuk dibuatkan aturan yang dapat melingkupi semua fakultas dan unit kerja. Bahkan pihaknya menyambut masukan-masukan dari mahasiswa dengan terbuka. ”Mestinya ya, kalau ada aspirasi dari mahasiswa oleh kemahasiswaan hampir dipastikan disampaikan [unit kerja] terkait. Misalnya kemarin ada teman-teman [dari mahasiswa] terkait UKT, kemahasiswaan tetap dikoordinasikan ke keuangan. Biasanya melalui ke unit yang terkait.” Laporan yang masuk menjadi masukan untuk birokrasi dalam penyusunan regulasi dalam bentuk peraturan rektor ataupun yang lainnya.
Ketiadaan regulasi yang mengatur seluruh UNY disebabkan oleh SOP yang ada belum komprehensif sampai terperinci. Menurut Wisnu peraturan perlu dibuat dengan menyesuaikan kondisi. Apabila sifatnya kondisional seperti libur lebaran biasanya rektor akan mengeluarkan surat edaran. Namun, apabila hal-hal atau kasus yang ada sangat dinamis seperti pra dan pasca COVID-19 yang kondisionalnya sangat berbeda, perubahan situasi mengikuti aturan yang diedarkan.
”Aturan mungkin dari sisi waktu ada keterbatasan,” ucap Wisnu. ”Urutan [pembuatan regulasi] ranahnya pak WR, di bawahnya ada Direktorat USDH [kami], yang lebih teknis di Subdit Ketatausahaan, Kerumahtanggaan, dan Protokoler yang nanti mengawal regulasi.”
Berdasarkan penuturan Wisnu, dulunya SOP menjadi tugas dari bagian BMN dan aset, tapi saat ini berada pada ranah Subdit Ketatausahaan, Kerumahtanggaan, dan Protokoler. Dalam pembuatan regulasi ada kolaborasi antara bidang Hukum, Tata Laksana, dan Advokasi dengan Subdit Ketatausahaan, Kerumahtanggaan, dan Protokoler.
”Ada kolaborasi, kalau [urusannya dengan] aturan finalisasinya di subdit [Hukum, Tata Laksana, dan Advokasi] itu, tapi dari sisi tupoksi dari subdit kerumahtanggaan,” tutur Wisnu ketika diwawancarai Ekspresi, pada Selasa (9/5/2023). Namun, sampai saat tulisan ini ditulis, belum ada tanggapan lebih lanjut dari pihak Subdit Ketatausahaan, Kerumahtanggaan, dan Protokoler.
Peran dan Kewenangan Petugas Keamanan
Kewenangan keamanan di kampus UNY dimiliki oleh petugas keamanan di bawah arahan Subdit Ketatausahaan, Kerumahtanggaan, dan Protokoler. Koordinator Satpam UNY adalah Sukina yang bertanggung jawab langsung kepada Subdit Ketatausahaan, Kerumahtanggaan, dan Protokoler. Koordinator Satpam UNY berperan mengatur tugas-tugas harian anggota yang meliputi penyeberangan, penerimaan dan pemberian informasi tamu, dan pengarahan kunjungan atau acara khusus. Selain itu, seorang koordinator juga mengoordinasi petugas parkir dan satpam untuk melakukan keliling atau patroli dan memastikan keamanan wilayah jaga petugas.
”Pembagian tertulis tidak ada, itu terikat fakultas masing-masing, aturan tertulis saya tak tahu,” ungkap Sukina saat diwawancarai Ekspresi, pada Senin (8/5/2023). Sukina mengaku tidak mengetahui keberadaan aturan maupun kebijakan resmi dari kampus dan hanya menjalankan prosedur yang sudah ada seperti ronda, pengecekan kantor oleh petugas terdekat, dan tugas penyebrangan. Menurut penjelasan Sukina, setiap fakultas memiliki aturannya masing-masing dan koordinasi di wilayah masing-masing.
Sukina juga bercerita tentang perubahan yang terjadi setelah dan sebelum adanya otonomi kampus. Sebelum adanya otonomi kampus petugas menjadi satu di rektorat. Setelah Otonomi kampus masing-masing fakultas memiliki petugas keamanannya sendiri yang sebelumnya dibagi-bagi dari pusat. Dalam otonomi kampus berarti fakultas bertanggung jawab mengelola dan menangani sendiri kendala yang dialami oleh fakultas dalam seperti fasilitas parkir dan sumber daya manusia. Fakultas juga bertanggung jawab mengelola tenaga petugas keamanan masing-masing secara mandiri. Sukina menyebutkan untuk saat ini struktur setiap fakultas terpisah sebab otonomi kampus.
“Kalau hambatan saya kira tidak ada.” Sukina mengaku belum menemukan hambatan dalam melaksanakan tugas-tugas keamanan. Adapun tugas pokok satpam adalah menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah kerja masing-masing. Selain tugas pokok yang telah disebutkan, satpam turut bertugas dalam penertiban pelanggaran rambu-rambu, pengamanan kendaraan yang tertinggal, mengamankan dan mengawal aksi mahasiswa, dan melayani laporan kehilangan.
“Pelaporan tidak ada alurnya, pertama [datang] ke petugas parkir lalu diarahkan ke satpam,” tutur Sukina terkait alur pelaporan kehilangan. Kewenangan satpam adalah melaporkan kepada pihak berwajib dan pihak di atasnya. Menurut penjelasan Sukina, apabila ada kehilangan satpam melaporkan kasus kepada polisi sebagai pihak yang berwenang untuk menangani kasus lebih dalam. Dalam hal ini satpam bertugas untuk mengamankan lokasi dan mengawasi pihak-pihak yang dicurigai.
”Itu [pelaporan] yang memang perlu disampaikan melalui satpam,” ucap Wisnu Sunarto. Wisnu membenarkan pelaporan yang dilakukan oleh petugas keamanan sudah sesuai SOP yang ada. ”Dari security kemudian ke atas, memang sudah hierarkinya seperti itu walaupun SOP nya ke mana-mana belum eksplisit, secara hierarki tata OTK-nya sudah jelas.” Wisnu menambahkan bahwa security dan petugas parkir termasuk sumber daya yang tugas pokoknya selain menata kendaraan juga mengamankan kawasan kerja.
Pencegahan Kehilangan dan Penanganan Fasilitas Keamanan
Salah satu bentuk pelaporan dari satpam ke birokrasi ialah pelaporan kerusakan fasilitas keamanan. Kerusakan fasilitas atau sarana dan prasarana satpam melapor kepada Subdit Ketatausahaan, Kerumahtanggaan, dan Protokoler. Kerusakan yang biasa terjadi ialah kerusakan CCTV, gembok gerbang yang dirusak oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab, dan gerbang yang tertabrak oleh mobil.
“Pengadaan dari bagian aset, tapi kalau dari pemeliharaan [yang kecil-kecil] itu di subdit pemeliharaan. [Keduanya] agak berbeda, jadi yang membeli barang [ada] sendiri dan pemeliharaan [juga] sendiri,” jelas Wisnu terkait pengadaan dan pemeliharaan fasilitas keamanan.
“Kalau fasilitas keamanan ada yang dalam bentuk sumber daya, seperti security [dan] tukang parkir, yang tupoksinya selain menata [kendaraan] juga secara tidak langsung mengamankan, itu sumber daya termasuk kita sendiri [mahasiswa juga tanggung jawab],” terang Wisnu mengenai fasilitas keamanan. Hal ini termasuk ke dalam tugas-tugas pengamanan yang dilakukan oleh petugas.
Menurut Sukina kecerobohan yang umum dilakukan mahasiswa ialah meninggalkan barang di tempat parkir. Berdasarkan penuturan yang disampaikan oleh sang koordinator satpam terkadang kunci kontak motor dan ponsel tertinggal di tempat parkir. Kecerobohan semacam itu memberi kesempatan bagi pencuri untuk menggasak barang-barang yang tertinggal. Sukina mengaku selalu memerintahkan petugas keamanan untuk berpatroli untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Ketertiban parkir kalau di sini, sekitar taman rektorat selama jam kerja sering diparkir tidak pada tempatnya. Di sekitar taman kalau ada orang ditanyakan punya siapa,” tutur Sukina saat menjelaskan tugasnya ketika berpatroli. Ia menerangkan bahwa kendaraan yang tidak parkir di tempat yang telah disediakan akan dipindah oleh petugas. Selain memindahkan kendaraan petugas juga mengamankan barang bawaan yang tertinggal.
Kehilangan helm menurut keterangan Wisnu juga dipengaruhi pemeliharaan dan keamanan dari pemilik helm. Pihaknya tidak menilai kecerobohan korban sebagai suatu yang layak untuk dihakimi. Wisnu mengajak semua pihak bersama-sama mengatasi masalah ini.
“Pada dasarnya kewajiban [keamanan] itu menjadi kewajiban kita semua, intinya untuk menjaga keamanan kampus dan menjaga kepentingan keamanan kampus merupakan kewajiban kita sebagai universitas, kewajiban semua yang ada di dalamnya termasuk mahasiswa,” ucap Wisnu.
Faza Nugroho
Reporter: Lia, Rara, Mentari, Ilham, dan Feninda
Editor: Mudita Wulandari