Ekspresionline.com
  • Sentra
  • Japat
  • Fokus
    • Analisis Utama
    • Laporan Khusus
    • Telusur
  • Berita
    • Lingkup Kampus
    • Lingkup Nasional
    • Lingkup Jogja
  • Perspektif
    • Ruang
    • Opini
    • Resensi
      • Buku
      • Film
      • Musik
  • Wacana
  • Margin
  • Sosok
  • Foto
  • Infografik
No Result
View All Result
Ekspresionline.com
  • Sentra
  • Japat
  • Fokus
    • Analisis Utama
    • Laporan Khusus
    • Telusur
  • Berita
    • Lingkup Kampus
    • Lingkup Nasional
    • Lingkup Jogja
  • Perspektif
    • Ruang
    • Opini
    • Resensi
      • Buku
      • Film
      • Musik
  • Wacana
  • Margin
  • Sosok
  • Foto
  • Infografik
No Result
View All Result
Ekspresionline.com
No Result
View All Result
Home Sentra

Sistem Pemilihan Rektor Cacat, Picu Polemik di UNY

by Nuriyah Hanik Fatikhah
Kamis, 26 November 2020
in Sentra
0
Ilustrasi Pilrek UNY oleh Muhammad Akhlal/EKSPRESI

Ilustrasi Pilrek UNY oleh Muhammad Akhlal/EKSPRESI

Share on FacebookShare on Twitter

Ekspresionline.com–Pada bulan Agustus lalu, Sutrisna Wibawa resmi mengundurkan diri dari jabatanya sebagai Rektor Universitas Negeri Yogyakarta. Sehingga saat ini UNY sedang melaksanakan pemilihan Rektor untuk periode 2021-2025. Pendaftaran bakal calon Rektor sudah mulai dibuka pada tanggal 28 September hingga 6 Oktober 2020. Pada 15 Oktober 2020 yang lalu, telah diadakan rapat senat terbuka dengan agenda penetapan bakal calon rektor UNY, rapat senat terbuka tersebut dilaksanakan secara daring dan luring.

Pada 21 Oktober 2020 telah dilaksanakan seleksi bakal calon rektor menjadi calon rektor. Pada awalnya ada 5 bakal calon rektor yang kemudian diseleksi menjadi 3 calon rektor. Namun, para civitas akademik UNY merasa sistem penilaian bakal calon rektor yang dilakukan anggota senat kurang objektif dan terdapat sistem yang cacat. Hal ini dipantik dengan dilayangkanya surat terbuka yang ditujukan kepada ketua senat UNY pada tanggal 26 Oktober 2020. Surat tersebut ditulis oleh Samsuri, Dosen Jurusan Pendidikan Kewarganegaraan dan Hukum (PKNH) sekaligus Sekretaris Pusat Pendidikan Pancasila dan Karakter Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) UNY. 

Dalam merespon hal ini, Aliansi UNY bergerak mengadakan diskusi “Polemik Pemilihan Rektor” pada Selasa (3/11/2020) yang dibersamai oleh Samsuri sebagai penulis surat terbuka dan Ketua Senat, Prof. Zamzami. Diskusi ini dilaksanakan melalui daring yang dibuka untuk semua civitas akademik UNY.

Kaukus Muda Peduli UNY yang terdiri dari beberapa dosen UNY yang merasakan keresahan terhadap sistem pemilihan rektor, telah mengirim petisi dan permohonan intervensi pada kemendikbud pada 28 Oktober 2020. Petisi tersebut berisi permohonan pengulangan tahapan penyaringan serta menginstruksikan penyediaan rubrik sebagai standar dalam penilaian portofolio oleh para bakal calon rektor, yang mana dokumen rubrik dan hasil penilaiannya tersebut dapat diakses oleh publik, memerintahkan penyaringan tiga bakal calon rektor dari tiga kubu yang berbeda dengan cara mencoret bakal calon yang mencalonkan diri hanya untuk menjadi belehan bagi bakal calon lainnya, memerintahkan senat UNY untuk mengirimkan seluruh bakal calon kepada menteri untuk ditetapkan sebagai calon dalam sebuah pemilihan calon rektor oleh senat bersama menteri, memerintahkan pelaksanaan penilaian oleh komite atau tim independen dari luar UNY untuk menyaring bakal calon yang akan ditetapkan oleh senat UNY.

Merespon hal ini, telah datang tim audit dari kementrian untuk membahas secara khusus tentang pemilihan rektor dengan mengundang 3 perwakilan dari Kaukus atau dosen. Namun, hingga saat ini belum ada respon lanjutan oleh kementrian, padahal dalam jadwal UNY Memilih Rektor, tanggal 24 November 2020 seharusnya sudah pada tahap pemilihan rektor dan tanggal 26 November 2020 sudah disetorkan nama rektor yang terpilih pada kementrian pusat. 

“Sudah ada tim audit dari kementrian yang saya tangkap akan membahas secara khusus pemilihan rektor. Saya tidak tahu apakah berkaitan dengan petisi atau tidak. Namun, ada 3 perwakilan dari kami yang diundang dan diberi pertanyaan sekitar 19 pertanyaan, tim audit berada disini kurang lebih selama seminggu. Tapi nggak tau kok sampai saat ini, jadwal pemilihan belum berubah dan belum ada informasi apa-apa lagi,” terang Samsuri ketika ditemui oleh tim reporter LPM Ekspresi pada Senin, 23 November 2020.

Sementara itu, Zamzami selaku ketua senat belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut saat di hubungi reporter LPM Ekspresi pada Senin, 23 November 2020 melalui chat WhatsApp. 

“Maaf mbak, senat masih menunggu kesediaan waktu dari Jakarta,” balasnya. 

Sistem Penilaian yang Tidak Objektif

Dalam surat terbukanya, Samsuri menyinggung sistem penilaian bakal calon rektor oleh senat yang dirasa tidak objektif. Instrumen penilaian yang digunakan anggota senat tidak memiliki rubrik atau indikator yang jelas. Samsuri juga menegaskan ulang hal ini dalam forum diskusi daring “Polemik Pemilihan Rektor” .

Sementara itu, Zamzami menanggapi bahwa rubrik atau indikator pada instrumen, tidak diatur dalam peraturan senat. “Terkait dengan 12 butir, maka instrumen itu sama persis yang digunakan pada pemilihan rektor sebelumnya. Pada peraturan senat Nomor 4 tahun 2016 memang tidak ada lampiran tentang 12 butir itu. Mengapa tidak diberikan indikator itu, karena tidak ada peraturan untuk memberikan indikator namun cuma ada untuk penilaian dan anggota senat sepakat untuk tidak diberi indicator,” ujar Zamzami dalam diskusi daring (3/11/20)

Zamzami juga mengatakan bahwa hasil akhir berada pada kementrian, yang mana 35% menjadi hak menteri dan 65% prosesnya berada pada senat. 

“Dulu 100 persen dari senat, sekarang hasil pemilihan dari rapat senat tertutup bersama menteri dengan peraturan 35% milik menteri dan selebihnya senat. sebenanrnya karena pemilik modal adalah negara makanya 35% itu ada di menteri,” jelas Zamzami.  

Selain itu, terdapat 6 poin aturan dan tata cara penilaian bakal calon rektor yang dibuat senat, yang salah satunya pada poin 5, yang mana semua aspek dalam kolom penilaian harus diisi dan apabila tidak diisi, otomatis aspek tersebut akan di beri skor 5. Skor 5 merupakan skor terendah dari rentang skor 5-10. 

“Mana mungkin yang tidak mengisi anggota senat tapi sanksinya diberikan kepada bakal calon, aturan ini tidak adil. Menurut pandangan saya aturan itu menjadikan anggota senat dari kubu tertentu untuk menyingkirkan kubu lain dengan cara tidak mengisi nilai itu. Jika ada selisih tinggi, itu ya sumbang asihnya dari aturan main itu,” tutur Halili, Dosen Fakultas Ilmu Sosial pada saat diskusi daring.

Poin tersebut juga diamini oleh Samsuri, dia berpendapat bahwa aturan tersebut merupakan sebuah bentuk ke-dzhaliman.

“Aturan itu adalah sebuat bentuk kedzhaliman secara sistematis atas nama peraturan. Menurut saya, dimana yang lalai adalah anggota senat yang tidak mengisi formulir penilaian, namun yang mendapat sanksi bakal calon,” ungkap Samsuri ketika di wawancarai oleh Ekspresi (23/11/20).

Tidak Terbukanya Informasi 

Keterbukaan informasi juga menjadi salah satu poin yang disampaikan, Samsuri dan civitas akademik melalui surat dan diskusi. Para civitas akademik tidak diberi akses secara terbuka dan waktu yang cukup untuk mempelajari portofolio dan sistem pemilihan bakal calon menjadi calon. 

Zamzami menyanggah terkait tidak adanya keterbukaan informasi, ia mengatakan pada rapat senat terbuka saat pemaparan visi dan misi bakal calon rektor dapat diakses melalui live streaming, dan dalam rapat senat tertutup juga bisa diakses karena terdapat rekaman. Namun, yang tidak bisa dipublikasikan adalah saat penilaiaan.

Pada 20 November 2020, salah satu anggota Aliansi UNY Bergerak menghubungi Zamzami melalui chat WhatsApp dengan tujuan menanyakan akses terkait hasil penilaiaan senat terhadap bakal calon rekor, namun tidak diberikan oleh Zamzami. 

“Hasil penilaian tidak dipublikasikan, dibuat berita acara, dan dilaporkan ke kementrian,” balas Zamzami. 

Menurut Undang-Undang No. 14 tahun 2008 yang menjamin keterbukaan informasi suatu badan publik. Publik dan seluruh civitas akademik UNY harusnya dapat mengakses informasi mengenai proses penyaringan yang dilakukan oleh senat UNY yang sekaligus merupakan perguruan tinggi publik. Namun dalam praktiknya, UNY mengingkari hal tersebut.

Nuriyah Hanik Fatikhah

Reporter : Garneda Puspa dan Nuriyah Hanik Fatikhah 

Editor : Kamela Zaenul Afidah

 

Tags: Pilrek UNYPolemik MahasiswaSamsuriZamzani
Previous Post

Sistematika Pemilihan Rektor Cederai Demokrasi Kampus

Next Post

Penyebab Calon Tunggal di Pemilwa: Cegah Konflik Hingga Tak ada yang Menyalon

Next Post
Penyebab Calon Tunggal di Pemilwa: Cegah Konflik Hingga Tak ada yang Menyalon

Penyebab Calon Tunggal di Pemilwa: Cegah Konflik Hingga Tak ada yang Menyalon

Ekspresionline.com

© 2019 Lembaga Pers Mahasiswa EKSPRESI UNY

Navigate Site

  • KONTRIBUSI
  • IKLAN
  • BLOG
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • TENTANG KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • Sentra
  • Japat
  • Fokus
    • Analisis Utama
    • Laporan Khusus
    • Telusur
  • Berita
    • Lingkup Kampus
    • Lingkup Nasional
    • Lingkup Jogja
  • Perspektif
    • Ruang
    • Opini
    • Resensi
      • Buku
      • Film
      • Musik
  • Wacana
  • Margin
  • Sosok
  • Foto
  • Infografik

© 2019 Lembaga Pers Mahasiswa EKSPRESI UNY