Ekspresionline.com–Uang Pangkal Pengembangan Akademik (UPPA) adalah biaya tambahan yang ditetapkan oleh Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) sejak tahun 2018 untuk mahasiswa baru yang masuk melalui jalur Seleksi Mandiri (SM). Tujuan diberlakukannya UPPA adalah untuk mendukung pengembangan sarana prasarana dan peningkatan mutu pendidikan di UNY.
Simpang siur informasi UPPA banyak menuai polemik di kalangan mahasiswa, salah satunya mengenai alokasi dana UPPA yang diterima UNY. Oleh karena itu, kami dari tim Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Lembaga Pers Mahasiswa Ekspresi mencoba untuk melakukan survei pada mahasiswa baru yang dinyatakan diterima melalui jalur SM. Survei ini dilakukan untuk mengetahui pemahaman informasi yang diterima oleh mahasiswa baru jalur SM mengenai pengalokasian dana UPPA yang dihimpun di UNY.
Survei ini dilaksanakan mulai dari tanggal 30 Juli sampai 5 Agustus 2021 dengan menggunakan rumus Slovin. Dengan sampling error yang diinput sebanyak 0,4% dari jumlah populasi mahasiswa baru SM angkatan 2021 per 10 Agustus 2021, diperoleh sebanyak 633 responden dari total populasi 4.829 orang. Metode yang digunakan dalam survei ini adalah metode random sampling atau sampel acak dengan media Google Form.

Kejelasan Terkait dengan Informasi UPPA
Sebanyak 54,4% responden menjawab bahwa infromasi seputar UPPA yang didapatkan sudah jelas. 42,6% lainnya menjawab cukup jelas, sedangkan 3% sisanya menjawab tidak jelas. Dari data survei, sebagian besar mahasiswa baru jalur SM mengetahui informasi mengenai UPPA dari website resmi UNY, yaitu sebanyak 86,3%. Sebanyak 9,3% lainnya mengetahui informasi tersebut dari mahasiswa UNY, sementara sisanya mengetahui dari sumber lain.

Pemahaman Mahasiswa Baru terkait Pengaruh UPPA terhadap Penerimaan
Menurut Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 Pasal 10 ayat 4, besaran nominal uang pangkal yang dibayarkan calon mahasiswa baru tidak boleh menjadi standar penentu diterimanya mahasiswa jalur SM. Meski demikian, terdapat 39,8% responden yang menganggap besaran UPPA yang dibayarkan cukup mempengaruhi peluang penerimaan, 25,2% lainnya menganggap dapat mempengaruhi peluang penerimaan, dan sebanyak 11,7% menganggap sangat mempengaruhi peluang penerimaan. Sisanya, kurang dari seperempat responden berpendapat bahwa nominal UPPA berpeluang cukup kecil dalam mempengaruhi penerimaan mahasiswa SM di UNY.

Meskipun terdapat beberapa mahasiswa jalur SM yang dinyatakan diterima di UNY dengan UPPA sebesar nol rupiah, tak sedikit mahasiswa yang mencantumkan nilai UPPA dengan nominal yang cukup fantastis dengan harapan dapat diterima di jurusan yang diidamkan. Berdasarkan hasil survei yang kami dapatkan, besaran nominal UPPA yang dibayarkan mahasiswa jalur SM tahun 2021 rata-rata ada pada kisaran belasan hingga puluhan juta rupiah.
Tanggapan terhadap Pemberlakuan UPPA di UNY
Oleh 19,1% responden, penerapan pembayaran UPPA yang diberlakukan di UNY dianggap tidak memberatkan, bahkan sebanyak 8% mahasiswa menganggap sangat tidak memberatkan. Namun, terdapat 49,7% responden yang menganggap penerapan UPPA di UNY tersebut cukup memberatkan, 16,1% lainnya menganggap memberatkan, dan 7,1% sisanya menganggap sangat memberatkan. Hal tersebut didukung dengan data survei mengenai cara pembayaran yang dilakukan oleh mahasiswa jalur SM. Sebanyak 67,5% mahasiswa menggunakan sistem angsuran, sementara sisanya membayar secara tunai. Artinya, terdapat lebih dari setengah responden tidak mampu untuk membayar uang pangkal secara bulat.

Efektivitas UPPA di UNY
Penetapan UPPA di UNY bagi 8,7% responden dianggap efektif untuk diterapkan terkait dengan pembangunan dan pengembangan fasilitas kampus. Sementara itu, sebanyak 31,3% responden menganggap UPPA kurang efektif karena latar belakang ekonomi masing-masing calon mahasiswa tidak semuanya berasal dari keluarga mampu. Meskipun sebagian besar responden menganggap penetapan UPPA efektif untuk diterapkan, hanya 40,1% yang mengetahui ke mana arah pengalokasian dana UPPA di UNY, sementara 59,7% lainnya tidak mengetahui pengalokasian dana UPPA.

Berdasarkan data yang telah kami himpun, dapat disimpulkan bahwa larangan dijadikannya besaran nominal UPPA yang dibayarkan sebagai standar penentu penerimaan mahasiswa belum banyak diketahui oleh calon mahasiswa baru. Hal ini mengakibatkan masih banyak dari mereka yang beranggapan bahwa besaran UPPA tersebut mempengaruhi peluang diterima atau tidaknya di perguruan tinggi, terutama di UNY. Informasi mengenai UPPA yang diberlakukan di UNY, termasuk arah pengalokasian dananya, juga belum diketahui secara menyeluruh oleh mahasiswa yang dinyatakan diterima melalui jalur Seleksi Mandiri.
Ita Silvia
Editor: Aulia Zahro Wahdani