Ekspresionline.com–Baru-baru ini, tepatnya Oktober lalu, warga UNY dihadapkan dengan polemik pemilihan rektor. Polemik ini dipantik dengan adanya surat terbuka yang dilayangkan kepada Ketua Senat Mahasiswa UNY, yakni Prof. Dr. Zamzani, M.Pd. Surat tersebut berisi keprihatinan Dr. Samsuri, S.Pd., M.Ag. selaku civitas akademik UNY yang menganggap pemilihan bakal calon rektor tidak objektif dan tidak transparan. Beliau menilai proses seleksi bakal calon rektor tidak sejalan dengan kultur perguruan tinggi yang selama ini mengarus-utamakan jargon “Leading in Character Education”.
Pernyataan terbuka yang dilayangkan kepada senat mahasiswa mengundang atensi mahasiswa UNY, terlebih pada dunia virtual. Tidak dapat dimungkiri, berada pada situasi pandemi membuat mahasiswa kesulitan melakukan verifikasi secara langsung pada ketua senat. Hingga Selasa, (3/11/20) lalu, #UNYBERGERAK memfasilitasi pertemuan antara Samsuri dan Zamzani dalam diskusi bertajuk “Polemik Pemilihan Rektor UNY”.
Sistem Seleksi Tidak Transparan dan Tidak Objektif
Diskusi diawali dengan pemaparan pendapat Samsuri mengenai pemilihan bakal calon rektor. Samsuri mempermasalahkan indikator penilaian pemilihan tersebut, di mana ada dua belas elemen yang salah satunya adalah kejujuran. Beliau mempertanyakan bagaimana cara melihat kejujuran seseorang? Apakah tidak ada instrumen lain yang lebih objektif untuk digunakan sebagai penilaian?
“Rubrik ini menyakitkan, dikasih bobot 5-10 tanpa standar dan indikator yang bisa diukur secara objektif. Misalnya: Bagaimana cara kita melihat tanggung jawab dan kejujuran?” ucap Samsuri.
Samsuri berulang kali mengatakan bahwa ini merupakan bentuk kezaliman. Beliau memahami bahwa Senat Mahasiswa memiliki kewenangan penuh dalam melakukan seleksi bakal calon rektor. Akan tetapi, penilaian tersebut hendaknya tidak melanggar etika dan moral.
“Cara-cara seperti itu jangan diteruskan. UNY kan dilihat orang banyak. Keterbukaan info publik itu penting, pemilihan rektor bukan milik senat, tapi milik bersama. Jangan memperalat lembaga dengan cara-cara pragmatis” jelasnya.
Menanggapi pernyataan-pernyataan Samsuri, Zamzani menyebutkan bagaimana pemilihan rektor ini berlandaskan peraturan Kementrian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) serta undang-undang. Tidak hanya itu, Zamzani juga menjelaskan sistematika pemilihan bakal calon rektor yang terdiri atas empat tahap. Tahap tersebut meliputi tahap penyaringan, pemilihan, penetapan, dan pelantikan. Zamzani juga menjelaskan bahwa dua belas elemen yang digunakan sebagai indikator penilaian merupakan kesepakatan bersama yang dibentuk oleh anggota senat mahasiswa.
Sesuai dengan Peraturan
Menanggapi dugaan adanya cedera demokrasi dalam pemilihan bakal calon rektor, Zamzani memberikan klarifikasi. Beliau mengatakan bahwa senat mahasiswa telah melakukan tahap penyaringan sesuai dengan peraturan Kemenristekdikti dan Statuta UNY.
Penggunaan dua belas elemen dalam sistem penilaian bakal calon rektor merupakan kesepakatan bersama oleh senat mahasiswa. Keputusan mandiri senat mahasiswa ini diambil dari fakta bahwa prosedur pelaksanaan pemilihan bakal calon rektor tidak memaparkan secara detail indikator penilaian.
Melalui diskusi terbuka yang diselenggarakan #UNYBERGERAK, Zamzani menampik anggapan adanya cedera demokrasi dengan pendapat bahwa anggota senat merupakan orang-orang terpilih sehingga dapat dipertanggungjawabkan keputusannya.
Atensi Publik terhadap Surat Terbuka Samsuri
Sejak beredarnya surat terbuka ini, mahasiswa bergegas menyerbu kabar tersebut dengan berbagai pendapat. Sebagian dari mereka menyetujui pendapat Samsuri terkait dugaan cedera demokrasi. Meskipun, tidak semua mahasiswa mengetahui seluk-beluk polemik ini.
Alih-alih mendapatkan klarifikasi, diskusi terbuka yang di gelar pada tanggal 3 November lalu, menjadi ajang dalam penyampaian aspirasi. Mahasiswa bersama civitas akademika berupaya untuk mengkritisi sitematika pemilihan rektor, keterbukaan informasi salah satunya.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 34 tahun 2011 tentang Statuta Universitas Negeri Yogyakarta, pasal 26 ayat 3 poin 1 yang berbunyi, “penilaian Senat atas bakal calon Rektor yang mendaftarkan diri dengan menilai portofolio para bakal calon untuk diambil 3 (tiga) orang calon Rektor” dapat ditafsirkan bahwa senat mahasiswa melakukan penilaian sesuai dengan peraturan yang ada. Penilaian portofolio akan menjaring tiga bakal calon rektor yang akan diserahkan ke Kemenristekdikti.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi. Pasal 7 poin 2 menyatakan bahwa penyampaian visi, misi, dan program kerja bakal calon rektor dilakukan melalui rapat senat terbuka. Sedangkan penilaian dan penetapan tiga bakal calon rektor dilakukan melalui sidang tertutup. Hal ini selaras dengan pernyataan Zamzani terkait alasan dilakukannya sidang tertutup pada proses penilaian. Meskipun demikian, segenap mahasiswa dan civitas akademika UNY merasa bahwa keterbukaan informasi terkait pemilihan rektor belum sepenuhnya didapatkan.
Dengan demikian, kita dapat mengatakan bahwa senat mahasiswa tidak menyalahi prosedur. Mereka melakukan tahapan dalam seleksi pemilihan rektor sesuai dengan peraturan Kemenristekdikti dan Statuta UNY. Bahkan jika mengacu pada video Rapat Paripurna Terbuka Senat Penyampaian Program & Pengembangan UNY yang diunggah di kanal YouTube UNY Official, sistematikanya hampir tidak ada yang berbeda.
Pernyataan ketua senat mahasiswa mengenai penilaian yang didasarkan hati nurani, menumbuhkan kekhawatiran akan adanya proses-proses yang mencederai demokrasi. Perbedaan respon serta sudut pandang masing-masing pihak dapat berpotensi mengurangi objektivitas, apabila indikatornya merupakan nilai-nilai moral. Namun, tampaknya tidak banyak yang bisa dilakukan oleh mahasiswa, sebab pemilihan bakal calon rektor sudah beralih ke tangan Kemenristekdikti. Mahasiswa hanya dapat mengkritisi jalannya demokrasi kampus, selagi kewenangan mengenai proses pemilihan rektor ini hanya milik Kemenristekdikti dan senat mahasiswa.
Garneda Puspa Phinandita
Editor: Kamela Z. Afidah