Ekspresionline.com–Kabar buruk diterima mahasiswa UKM UNY di awal tahun ini. Gedung tempat para mahasiswa UKM bernaung, yaitu Student Center (SC), hanya dibuka sampai pukul lima sore. Aturan ini diberlakukan dengan adanya surat edaran Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan bernomor B/6330/UN34/KM.05/2024.
Dalam surat edaran bertanggal 27 Desember 2024 tersebut, dijelaskan pembukaan SC dan Gelanggang Mahasiswa hanya dari pukul 07.00 WIB sampai 17.00 WIB, dan diberlakukan mulai tanggal 2 Januari 2025. Selain itu, tertera keterangan bahwa mahasiswa dilarang membawa dan mengonsumsi minuman keras, obat-obatan terlarang, dan sejenisnya.
Belum jelas sampai kapan pembatasan jam tersebut akan berlangsung. Namun, surat edaran yang berisi enam imbauan itu telah ditempelkan di pintu masuk SC dan kantor pengelola.
Giyono, Pengelola Gedung SC, menjelaskan pihaknya tunduk pada peraturan tersebut. Ia mendapat arahan untuk turut serta menjaga kebersihan dan ketertiban SC.
“Kami hanya pegawai, jadi kami ikuti saja [arahan] yang di atas,” tukas Giyono saat dikonfirmasi mengenai surat edaran tersebut, Senin (30/12/2024).
Ia mengaku tak mengetahui sampai kapan peraturan tersebut akan berlaku. Pihaknya juga menyadari penggunaan gedung oleh mahasiswa sering sampai malam. Hal itu mengingat semula gedung SC dibuka sampai pukul sembilan malam.
“Besok kalau ada kegiatan [UKM], kami melayani sampai pukul lima sore. Kalau mau lebih, nanti perizinannya ke Kemahasiswaan, dan selain [UKM] itu [harus] clear, ” pungkasnya.
Hal ini tentunya sangat berdampak bagi mahasiswa. Terlebih, banyak UKM yang berkegiatan di SC sampai larut malam.
Pembatasan SC Langsung Berimbas pada Pegiat UKM
Efek dari pembatasan jam operasional langsung terasa imbasnya bagi UKM yang biasa berkegiatan di SC, salah satunya UKM PSM Swara Wadhana. Safira, salah satu anggota PSM Swara Wadhana, menuturkan dampak pembatasan tersebut dengan semakin terbatasnya tempat latihan.
Sebagai UKM seni tarik suara berbentuk grup, PSM memerlukan tempat latihan yang memadai untuk mempersiapkan lomba, juga kegiatan kampus sendiri seperti wisuda dan upacara.
“Sedangkan kegiatan kuliah aja bisa kelar jam lima, tapi SC juga malah tutup jam 5, jadi kita gak punya tempat berkegiatan kan,“ ujar Safira saat dihubungi Ekspresi, Kamis (2/1/2025).
“Lagian, kita butuh tempat bukan hanya buat tempat transit abis kuliah, tapi juga buat lomba-lomba. Bisa dibilang ‘minta berprestasi tapi fasilitas dibatasi’, sama aja bodoh kan?” imbuhnya.
Ia berharap, SC tetap dibuka seperti sedia kala, yakni sampai pukul 9 malam. Menurutnya, walaupun kegiatan latihan PSM biasanya lebih dari waktu tersebut, kiranya itu sudah cukup.
Safira menuturkan, PSM di hari pertama pemberlakuan pembatasan, masih bisa berkegiatan dengan menggunakan Pendopo Tedjokusuma FBSB. Namun, ia tak yakin mengingat jika besok sudah masuk perkuliahan normal, maka tempat tersebut pasti ramai.
Buntut dari penertiban juga menimpa UKM Serufo. Pembersihan yang dilakukan pihak Kemahasiswaan membuat properti dan alat peraga pameran mereka menghilang.
Diketahui, salah satu anggotanya terkejut melihat barang properti Serufo yang biasanya terletak di belakang gedung sudah tidak ada. Mereka saat ini tengah mencari keberadaan hilangnya properti tersebut.
“Dari ketua langsung menghubungi kontak yang ada di surat pemberitahuan itu, dan terakhir kabar di grup pengurus, itu tanggal 30 belum ada balasan. Sampai sekarang, dari ketua yang menghubungi tadi, juga belum dikasih kelanjutannya,” terang Anjani, salah satu anggota Serufo, Kamis (2/1/2025).
Hal serupa juga dialami oleh UKM Madawirna. Beberapa barang mereka diangkut oleh Kemahasiswaan. Wisnu, Ketua UKM Madawirna, menuturkan buntut dari peraturan tersebut ialah mereka mengalami kesulitan akses untuk menyiapkan peralatan logistik.
“Untuk barang-barang, kemarin waktu ada sidak, barang kami yang di parkiran belakang juga beberapa diangkut, Mas. Untungnya ada beberapa anggota kami yang di lokasi dan coba buat negosiasi,” jelas Wisnu saat dihubungi awak Ekspresi pada Jumat (3/1/2025).
Ia menambahkan pembatasan jam akhirnya juga merugikan UKM Madawirna. Hal itu dikarenakan UKM tersebut biasanya berkegiatan dari waktu kuliah berakhir hingga malam.
“Kami harus siaga bencana, dan merespons ketika terjadi laka gunung, laka air, dan lain-lain. Dengan adanya pembatasan, tentunya itu semua sangat mustahil dilakukan,” pungkasnya.
Sama halnya dengan UKM Madawirna, UKM Penelitian sebagai UKM di bidang penalaran, juga menyesalkan adanya pembatasan tersebut. Mereka menggunakan SC untuk diskusi rutin mingguan, pelatihan-pelatihan, dan persiapan lomba.
Bagi mereka, SC bukan hanya tempat berkumpul, tetapi juga ruang strategis yang memungkinkan mereka untuk berbagi wawasan dan mengasah keterampilan. Menurut Anna, Ketua UKM Penelitian, tanpa SC, pelaksanaan kegiatan mereka akan terhambat.
“Keterbatasan ruang alternatif yang nyaman dan memadai untuk kegiatan seperti diskusi dan pelatihan akan sangat mengurangi efektivitas kami. Jika SC dibatasi jam operasionalnya, kami kehilangan pusat kegiatan utama yang mendukung keberlanjutan organisasi,” ujar Anna saat dihubungi Ekspresi, Kamis (2/1/2025).
Ia menjelaskan, tanpa akses penuh ke SC, kontribusi UKM dalam mendukung peningkatan prestasi kemungkinan tidak akan mencapai potensi maksimal. Sama halnya dengan UKM lain, kebanyakan kegiatan mereka dimulai setelah perkuliahan usai.
Bagi Anna, jika kebijakan ini tetap diberlakukan, dampaknya akan sangat besar. Organisasi mahasiswa akan kehilangan ruang untuk berkembang, dan bahkan berpotensi terhenti. Menurutnya pula, SC seharusnya menjadi tempat yang mendukung pengembangan mahasiswa, bukan justru menghambatnya.
“Jika kebijakan ini terus berlanjut, terdapat kekhawatiran bahwa kegiatan ormawa tidak akan berjalan dengan efektif. Kami mendesak pihak kemahasiswaan untuk meninjau ulang kebijakan ini dan mempertimbangkan konsekuensi jangka panjang yang akan merugikan seluruh mahasiswa dan universitas,” tegas Anna.
Dari penelusuran awak Ekspresi, mengenai pembersihan dan penertiban sendiri telah ada koordinasi dari Kemahasiswaan melalui surat yang mengundang delegasi UKM bernomor B/2446/UN34/KM.05.00/2024. Namun, dalam pertemuan di tanggal 23 Juli 2024 tersebut, sama sekali tidak disinggung mengenai pembahasan akan dibatasinya jam operasional SC.
Sampai hari ini, awak Ekspresi masih menyelidiki penyebab pasti dari adanya pembatasan SC dan Gelanggang Mahasiswa. Karena keterbatasan, kami belum pula mengonfirmasi kembali terkait sampai kapan surat edaran dan peraturan tersebut berlaku.
Rizqy Saiful Amar
Reporter: Rizqy Saiful Amar dan Aini Rizka Ramadhani
Editor: Rosmitha Juanitasari