Ekspresionline.com–Sejak Juli lalu, Kota Samarinda telah memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat secara ketat. Sampai saat ini, banyak permasalahan yang dialami warga di kota itu saat mereka menghadapi situasi PPKM level 4 yang masih berlangsung hingga 23 Agustus 2021. Hal tersebut di antaranya penutupan beberapa tempat usaha serta pengetatan syarat perjalanan antarkota. Selain itu, mobilisasi masyarakat ke luar rumah juga berkurang, sehingga mengakibatkan beberapa pelaku usaha terdampak atas hasil penjualan dan pendapatan untuk kebutuhan hidup mereka yang menurun.
Saat PPKM level 4 diterapkan, mengakibatkan vaksin menjadi syarat wajib untuk bepergian antarkota. Oleh karena itu, ditambah dengan kasus positif Covid-19 yang masih melonjak, masyarakat di Kota Samarinda menjadi terdorong untuk mengikuti vaksinasi Covid-19 di tempat vaksinasi yang sudah disediakan.







Teks dan Foto: Armand Rizky Putra Gazali
Editor: Kamela Zaenul Afidah