Ekspresionline.com–Pada 21 Desember 2022—2 Januari 2023, Tim Survei gabungan dari UNY Bergerak bersama Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Ekspresi melakukan survei kesesuaian Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa S1 dan D4 UNY. Tujuan dari survei ini untuk menampung keresahan mahasiswa mengenai UKT di UNY.
Survei telah dilaksanakan dengan melibatkan perwakilan dari tiap angkatan (2017—2022), ketujuh fakultas di UNY (FE, FIK, FBS, FMIPA, FIS, FIP, dan FT), dan seluruh jalur masuk awal ke UNY (SNMPTN, SBMPTN, RPL Kemendikbud, Kerja Sama, dan Jalur Mandiri).
Terhitung sebanyak 1.045 mahasiswa telah mengisi angket daring yang dilayangkan via Google Form dari keseluruhan jumlah mahasiswa S1 dan D4 UNY. Diketahui jumlah mahasiswa aktif S1 dan D4 UNY pada 2022 adalah sebesar 26.263 mahasiswa. Melihat jumlah pengisi angket, Tim Survei menggunakan rumus Slovin sebagai metode penghitungan sampel. Hasil perhitungan didapatkan jumlah margin eror sebanyak 3,1% dari seluruh responden.
Sumber: bit.ly/KAJIANUKTUNYSumber: bit.ly/KAJIANUKTUNYMayoritas Mahasiswa Keberatan dan Skema Tidak Akomodatif
Dari seluruh responden, 97,80% di antaranya atau sebanyak 1.020 mahasiswa UNY merasa keberatan dengan besaran UKT yang diperoleh. Hanya 2,20% responden menganggap bahwa besaran UKT yang diterima telah sepadan dengan kondisi ekonominya.
Data menunjukkan bahwa mayoritas mahasiswa yang menyatakan keberatan mengenai besaran UKT tersebut masuk lewat Jalur Mandiri. Rata-rata dari mereka mendapat UKT pada golongan IV—VII.
Sumber: bit.ly/KAJIANUKTUNYSumber: bit.ly/KAJIANUKTUNYSumber: bit.ly/KAJIANUKTUNY
Di lain sisi, peraturan tentang standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi negeri diatur dalam Permendikbud No. 25 Tahun 2020. Salah satunya pada pasal 7 ayat 5 yang memuat penetapan kelompok besaran UKT mahasiswa dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi.
Selanjutnya, skema besaran UKT juga diatur dalam pasal 9 ayat 4 yang berbunyi, “Dalam hal mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa mengalami penurunan kemampuan ekonomi, antara lain dikarenakan bencana alam dan/atau non-alam, Mahasiswa dapat mengajukan: (a) pembebasan sementara UKT; (b) pengurangan UKT; (c) perubahan kelompok UKT, dan; (d) pembayaran UKT secara mengangsur.”
Sementara itu, pada Surat Edaran (SE) Rektor UNY No. 1/SE/2023 tentang “Ketentuan Pembayaran Biaya Pendidikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Semester Genap 2022/2023 Universitas Negeri Yogyakarta” terdapat skema dan persyaratan yang berbeda.
Skema pengajuan perubahan kelompok UKT di SE hanya memuat tiga persyaratan. Di antaranya orang tua atau wali penanggung biaya kuliah meninggal, menempuh jenjang pendidikan diploma atau sarjana, dan berlaku satu kali selama menjadi mahasiswa. Artinya, UNY sebagai salah satu pendidikan tinggi negeri tidak mengakomodasi penetapan skema pengajuan UKT lantaran penurunan ekonomi, sesuai dengan Permendikbud di atas.
Pengajuan Alot, Mahasiswa Mengeluh
Proses pengajuan penyesuaian UKT di UNY rupanya cukup alot. Dari 719 responden mahasiswa yang telah mencoba melakukan penyesuaian UKT, 559 darinya masih belum mendapatkan kesesuaian, selaras dengan kemampuan ekonominya. Itu pun pada beberapa keluhan yang tertulis banyak yang mengeluhkan prosedur sistematika pengajuan yang terkesan ribet.
AF (inisial), mahasiswi dari Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi (FIPP) menyatakan keluh kesahnya di angket. Ia mengeluh, “Saat ini yang mencari nafkah [dan membiayai pendidikan] hanya ibu saya dikarenakan ayah saya sudah meninggal dunia pada saat SMA. Menurut saya, UKT saya dengan pendapatan orang tua tidak sebanding. Ibu saya bekerja sebagai guru honorer. Saya merasa menjadi beban orang tua saya. Semester lalu, saya juga melakukan penyesuaian UKT tetapi dari pihak universitas tidak melakukan penurunan UKT.”
Sumber: bit.ly/KAJIANUKTUNY
Menurut survei yang diperoleh, 50 mahasiswa dari seluruh responden yang orang tuanya meninggal, dan separuh darinya telah mengajukan penyesuaian UKT, tidak mendapat hasil yang konkret. Hal ini tentunya tidak sebanding dengan implementasi atas SE yang diterbitkan rektor pada 5 Januari lalu.
Kesaksian itu diungkap oleh BP (inisial), mahasiswa dari Fakultas Teknik (FT) di angket. Ia menceritakan bahwa alasannya mengajukan penyesuaian UKT lantaran ayahnya yang telah meninggal tetapi justru mendapat UKT golongan IV. Ia menganggap bahwa besaran UKT yang diberikan tidak sepadan dengan kemampuan ekonominya.
BP juga menulis, “Setiap [masa] pembayaran UKT, orang tua biasa meminjam kepada saudara untuk menambah uang UKT. Ditambah keadaan orang tua yg sudah tidak lengkap [ayah meninggal dunia] dan sisa ibu sebagai karyawan swasta.”
Selain kondisi di atas, terdapat pula keluhan akibat besaran UKT yang tidak sepadan. Dampak tersebut melibatkan keputusan pasca-kondisi yang dipilih oleh responden demi menyikapi masa depan perkuliahannya.
Dari data yang dihimpun, sebanyak 160 mahasiswa mempertimbangkan cuti kuliah di semester depan. Alasan terbesarnya karena kondisi ekonomi tidak sepadan dengan besaran UKT yang diperoleh.
Selebihnya, bagi mahasiswa yang tidak mempertimbangkan untuk cuti, mereka harus melakukan upaya-upaya tambahan demi dapat membayar UKT. Melalui survei yang terhimpun, sebanyak 50,05% responden harus bekerja paruh waktu untuk membayar UKT. Kemudian 24,11% memilih berutang agar bisa menambal kekurangan pembiayaan. Bahkan 12,82% di antaranya harus rela menjual aset atau barang berharga supaya dapat meneruskan masa kuliahnya.
Sumber: bit.ly/KAJIANUKTUNY
Selain itu, terdapat pula mahasiswi angkatan 2017 dari FIPP yang merupakan eks-bidik misi justru mendapat UKT dengan golongan yang tidak sepadan. Ketika hak bidik misinya dicabut, ia kaget lantaran dirinya dikenai UKT golongan III yang naik hampir lima kali kali lipat dari biaya awal (2,4 juta). Dia juga menyatakan bahwa manajemen keuangan kuliahnya diatur mandiri sebab orang tuanya harus menanggung biaya adiknya yang masih sekolah.
“Dari semester kemarin cukup kaget karena [nominal] UKT naik hampir 5× lipat, sedangkan keuangan saya menipis. Saya sambi bekerja [untuk dapat membayar UKT] tetapi Allah berkendak lain. Bapak belum bisa kerja sampai hampir 8 bulan karena kondisi nenek saya kritis,” ungkapnya.
Pada 21 Desember 2022—2 Januari 2023, Tim Survei gabungan dari UNY Bergerak bersama Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Ekspresi melakukan survei kesesuaian Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa S1 dan D4 UNY. Tujuan dari survei ini untuk menampung keresahan mahasiswa mengenai UKT di UNY.
Survei telah dilaksanakan dengan melibatkan perwakilan dari tiap angkatan (2017—2022), ketujuh fakultas di UNY (FE, FIK, FBS, FMIPA, FIS, FIP, dan FT), dan seluruh jalur masuk awal ke UNY (SNMPTN, SBMPTN, RPL Kemendikbud, Kerja Sama, dan Jalur Mandiri).
Terhitung sebanyak 1.045 mahasiswa telah mengisi angket daring yang dilayangkan via Google Form dari keseluruhan jumlah mahasiswa S1 dan D4 UNY. Diketahui jumlah mahasiswa aktif S1 dan D4 UNY pada 2022 adalah sebesar 26.263 mahasiswa. Melihat jumlah pengisi angket, Tim Survei menggunakan rumus Slovin sebagai metode penghitungan sampel. Hasil perhitungan didapatkan jumlah margin eror sebanyak 3,1% dari seluruh responden.