Ekspresionline.com
  • Sentra
  • Japat
  • Fokus
    • Analisis Utama
    • Laporan Khusus
    • Telusur
  • Berita
    • Lingkup Kampus
    • Lingkup Nasional
    • Lingkup Jogja
  • Perspektif
    • Ruang
    • Opini
    • Resensi
      • Buku
      • Film
      • Musik
  • Wacana
  • Minor
    • Margin
    • Tepi
  • Sosok
  • Foto
  • Infografik
No Result
View All Result
Ekspresionline.com
  • Sentra
  • Japat
  • Fokus
    • Analisis Utama
    • Laporan Khusus
    • Telusur
  • Berita
    • Lingkup Kampus
    • Lingkup Nasional
    • Lingkup Jogja
  • Perspektif
    • Ruang
    • Opini
    • Resensi
      • Buku
      • Film
      • Musik
  • Wacana
  • Minor
    • Margin
    • Tepi
  • Sosok
  • Foto
  • Infografik
No Result
View All Result
Ekspresionline.com
No Result
View All Result
Home Berita

Tolak Omnibus Law, Gejayan Kembali Memanggil

by Kevin Aryatama
Wednesday, 11 March 2020
0
Tolak Omnibus Law, Gejayan Kembali Memanggil

Situasi riuh dalam demonstrasi menolak Omnibus Law di Pertigaan Gejayan, Senin (9/3/2020). Foto oleh Zulfa Aulia/EKSPRESI.

Share on FacebookShare on Twitter

Ekspresionline.com–Demonstrasi menolak Omnibus Law dilangsungkan oleh massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bergerak (ARB) pada Senin (9/3/2020) di Pertigaan Gejayan, Yogyakarta. Sebelumnya, pada 2019, ARB terhitung dua kali melakukan demonstrasi di lokasi yang sama untuk menolak beberapa RUU kontroversial seperti RUU Ketenagakerjaan, RUU KPK, hingga RKUHP.

Sejak pukul 11.00 WIB, massa aksi mulai berkumpul di sejumlah titik di beberapa kampus di Yogyakarta. Berdasarkan rilis pers yang dimuat di akun media sosial Gejayan Memanggil, titik kumpul massa aksi berada di Taman Pancasila UNY, Bundaran UGM, dan Gedung Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Sunan Kalijaga.

Dari ketiga titik kumpul itu, massa aksi melakukan longmars dan berkumpul di Pertigaan Gejayan. Humas ARB Kontratirano menyatakan bahwa aliansi ini terdiri kalangan mahasiswa, serikat buruh, dan berbagai elemen masyarakat lain.

Kontratirano memaparkan alasan penolakan Omnibus Law yang berdampak buruk terhadap ekosistem kerja dan risiko kerusakan lingkungan. Ia menyatakan bahwa jika RUU ini disahkan, hak-hak buruh rentan dieksploitasi.

“Banyak hak buruh yang terancam bila Omnibus Law disahkan. Ancaman itu misalnya berupa buruh menjadi rentan PHK, jam kerja tidak pasti, dihapusnya cuti haid, dan terbukanya celah lebar bagi kerusakan lingkungan. RUU Cipta Kerja ini hanya untuk kepentingan investasi kotor dan mengeruk SDA dan SDM kita,” tutur Kontratirano.

Spanduk-spanduk besar dibentangkan. Salah satu poster diposisikan tepat di belakang podium bertuliskan “Rapat Rakyat Parlemen Jalanan #GagalkanOmnibusLaw”. Poster-poster bernada protes dan satir dibawa oleh massa aksi. Beberapa di antaranya berbunyi: “Rakyat direpresi, korporat disayangi” atau “Ada yang tegak tapi bukan keadilan”.

Omnibus Law kontroversial yang dituntut ini disusun untuk menggantikan pelbagai kebijakan yang telah ada. Bila disahkan, Omnibus Law akan menjadi rujukan dan mengatur banyak hal dalam satu undang-undang saja. Omnibus Law tersusun dari RUU Cipta Kerja, RUU Perpajakan, RUU Ibu Kota Negara, dan RUU Kefarmasian.

Omnibus Law menuai kontroversi sebab penyusunannya nihil partisipasi publik. “Pembahasannya [Omnibus Law] telah menutup akses kepada kita semua untuk tidak mengatahuinya sama sekali,” ujar AS Rimbawana, perwakilan Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dalam orasinya.

Hal senada diutarakan Koordinator Lapangan UGM yang menyatakan bahwa Omnibus Law tergolong UU prematur. Pengerjaannya dikebut dalam tenggat 100 hari, yang menjadi bagian dari Prolegnas RUU Prioritas 2020. Selain itu, penyusunannya sendiri tidak melibatkan pihak buruh yang merupakan golongan paling terdampak. “Apakah sudah melibatkan spektrum stakeholders sipil?” ujarnya secara retoris.  “Kan belum. Oleh karena itu, perlu dikaji ulang.”

Merespons segala kontroversi Omnibus Law, ARB merilis pernyataan sikap. Beberapa tuntutan tersebut turut mengangkat persoalan sosial politik lain sebagai berikut:

  1. Gagalkan Omnibus Law (RUU Cipta Kerja, RUU Perpajakan, RUU Ibu Kota Negara, dan RUU Kefarmasian).
  2. Dukung pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan tolak RUU Ketahanan Keluarga.
  3. Memberikan mosi tidak percaya kepada pemerintah dan seluruh lembaga negara yang mendukung Omnibus Law.
  4. Mendukung penuh mogok nasional dan menyerukan kepada seluruh elemen rakyat untuk terlibat aktif dalam mogok nasional tersebut.
  5. Lawan tindakan represif aparat dan organisasi masyarakat reaksioner.
  6. Rebut kedaulatan rakyat, bangun demokrasi sejati.

Meskipun turun hujan, demonstrasi tetap berlangsung. Demonstrasi tersebut riuh oleh orasi dari sejumlah perwakilan mahasiswa, LSM, serikat buruh, aktivis, dan warga desa yang ruang hidupnya terancam proyek.

Demonstrasi untuk menggagalkan Omnibus Law ini juga disemarakkan dengan digelarnya panggung rakyat. Penampil-penampil yang hadir di atas panggung rakyat tersebut adalah Rara Sekar, Sisir Tanah, Keluarga Seni Pinggiran Anti Kapitalisasi–Serikat Pengamen Indonesia (Kepal SPI), Rebellion Rose, Seni Perlawanan Oleh Rakyat (SPOER), Tashora, Fafa Agoni, Fuli, dan Jessica Amuba.

Kevin Aryatama

Editor: Abdul Hadi

Reporter: Kevin Aryatama, Zulfa Aulia, Fajar Yudha Susilo, dan Raiyani Hidayah

Previous Post

RUU Cipta Kerja Ancam Calon Guru dan Dosen

Next Post

Dari Gejayan, Menolak Omnibus Law

Next Post
Dari Gejayan, Menolak Omnibus Law

Dari Gejayan, Menolak Omnibus Law

Ekspresionline.com

© 2019 Lembaga Pers Mahasiswa EKSPRESI UNY

Navigate Site

  • KONTRIBUSI
  • IKLAN
  • BLOG
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • TENTANG KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • Sentra
  • Japat
  • Fokus
    • Analisis Utama
    • Laporan Khusus
    • Telusur
  • Berita
    • Lingkup Kampus
    • Lingkup Nasional
    • Lingkup Jogja
  • Perspektif
    • Ruang
    • Opini
    • Resensi
      • Buku
      • Film
      • Musik
  • Wacana
  • Minor
    • Margin
    • Tepi
  • Sosok
  • Foto
  • Infografik

© 2019 Lembaga Pers Mahasiswa EKSPRESI UNY