Ekspresionline.com–Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempa Dewa) menggelar aksi menolak rencana penambangan bahan material untuk Bendungan Bener di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo pada Kamis (24/09/2019). Aksi ini dimulai pada pukul 11.00 WIB dengan melakukan longmars dari bawah jalan layang Janti menuju Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWS-SO).
Dalam aksi ini, warga yang tergabung dalam Gempa Dewa mengajukan empat tuntutan. Pertama, menghapus Desa Wadas sebagai lokasi penambangan bahan material atau quarry untuk pembangunan Bendungan Bener. Kedua, menghentikan tindakan provokatif dan intimidatif yang dilakukan oleh BBWS dan aparat. Ketiga, menghentikan seluruh bentuk perampasan lahan dan ruang hidup. Keempat, meminta UGM sebagai institusi pendidikan agar berpihak kepada masyarakat.
Berdasar Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 509/41/2018, Desa Wadas di Kecamatan Bener adalah lokasi yang akan dijadikan lokasi pengambilan bahan material berupa batuan andesit untuk pembangunan bendungan melalui mekanisme pembebasan lahan. Fajar Fatkhulillah, salah satu warga yang tergabung dalam Gempa Dewa, menyebutkan bahwa dalam penyusunan dokumen AMDAL dan penerbitan Izin lingkungan tidak dikomunikasikan terlebih dahulu kepada warga Desa Wadas. Akibatnya, warga tidak dapat terlibat dalam proses pengambilan keputusan serta menyuarakan pendapat dan/atau tanggapannya terkait rencana tersebut.
Sempat terjadi cekcok antara massa aksi dengan aparat keamanan terkait. Pasalnya, pihak BBWS-SO melalui aparat keamanan menghendaki hanya 10 perwakilan warga yang melakukan audiensi. Sedangkan massa aksi meminta diadakannya forum audiensi terbuka yang melibatkan seluruh peserta aksi. Setelah perseteruan yang cukup alot, disepakati 15 perwakilan warga yang beraudiensi dengan BBWS-SO di Ruang Rapat Serayu.
Rapat audiensi pembahasan mengenai rencana penambangan material dan pengeboran di Desa Wadas menghasilkan lima poin. Satu, warga meminta dibuatkan notulensi hasil audiensi agar tidak disalahgunakan. Dua, warga menolak terkait penambangan quarry di Desa Wadas. Tiga, warga tidak menghendaki BBWS-SO atau pihak manapun masuk ke Desa Wadas untuk mengeksploitasi Desa Wadas. Empat, hasil audiensi dari penolakan Desa Wadas akan dibawa untuk didiskusikan dengan gubernur Jawa Tengah sebagai masukan untuk tindakan lebih lanjut. Lima, meninjau kembali Berita Acara Konsultasi Publik 26 April 2018 sebagai dasar Izin Penetapan Lokasi.
Menanggapi hasil audiensi tersebut, Sudarto selaku Ketua Bidang Pelaksana BBWS-SO memaparkan bahwa masukan dari warga terkait alternatif lokasi lain untuk penambangan material tersebut akan dijadikan bahan evaluasi. “Ya jadi untuk memindahkan itu kan harus ada suatu evaluasi. Nah setelah di evaluasi itu kan nanti bisa menentukan pindah di sini atau di sini,” pungkasnya.
Selepas dari BBWS-SO, massa aksi melanjutkan aksinya di depan Gedung Pusat Kebudayaan Koesnadi Hardjosoemantri Universitas Gadjah Mada (PKKH UGM) untuk melakukan mujahadah. Menurut rilisan pers aksi, AMDAL penambangan bahan material untuk pembangunan Bendungan Bener hanya dijadikan alat sebagai syarat formalitas membenarkan kerusakan lahan dan merampas ruang hidup masyarakat. UGM—melalui tujuh dari delapan tim penyusun—turut terlibat dalam perumusan AMDAL.
Proyek Bendungan Bener sendiri adalah salah satu Proyek Strategis Nasional yang telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2018 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Dari AMDAL proyek bendungan ini, lahan yang akan dieksploitasi untuk lokasi penambangan bahan material yaitu seluas 145 hektare dan untuk jalan akses pengambilan material seluas 8,64 hektare.
Melalui Peraturan Daerah Purworejo Nomor 27 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, Desa Wadas ditetapkan sebagai kawasan yang diperuntukkan untuk perkebunan. Komoditas pertahun yang dihasilkan oleh kegiatan perkebunan desa ini mencapai Rp 8,5 miliar dan komoditas kayu keras mencapai Rp 5,1 miliar per lima tahun sehingga telah mampu memenuhi kebutuhan hidup dan kesejahteraan warga Desa Wadas.
Selain diikuti kurang lebih 250 warga Wadas yang tergabung dalam Gempa Dewa, aksi ini turut dibersamai oleh Front Mahasiswa Nasional (FMN), Liga Forum Studi Yogyakarta (LFSY), Pembaru, Forum Sekolah Bersama (Sekber), MAP Corner, Front Nahdliyin untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam (FNKSDA), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Ar-Fahrudin, Walhi Yogyakarta, Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta, Lingkar Studi Sosialis (LSS), Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), Pembebasan, Persedu, Cakrawala, Lembaga Pers Mahasiswa Arena, dan individu independen.
Fiorentina Refani
Reporter: Diah Azhari
Editor: Rizal Amril