Asuransi Mahasiswa: Kebijakan dan Keanekdotannya
Simpang-siur keberadaan asuransi mahasiswa “mencuri” implikasi perseptif di antara kita –yang setidaknya terdapat dua anggapan— yakni; (1) Ia diharapkan dampaknya tetapi tak diinginkan kedatangannya. (2) Ia dicari keberadaannya tetapi tak jelas cara menggapainya. Kedua hal tersebut sebetulnya dirasakan –secara sadar atau tak sadar— bagi ia yang sedang membutuhkan asuransi mahasiswa: korban kecelakaan, keluarga korban, sahabat korban, dan pelbagai individu atau institusi yang terjamah hatinya demi kesejahteraan/ kesembuhan “yang dirundung musibah” –dan tentu saja: ia harus seorang mahasiswa aktif/ bukan sedang cuti.
Dengan berkredo “kesejahteraan” dan berbasis “cinta kasih” Sang Asuransi Mahasiswa itu tampil sebagai penyelamat (atau sekadar penenang hati, barangkali?) untuk menuntaskan dan meringankan beban psikis korban dan keluarga korban. Karena, Sang Asuransi itu tampil layaknya seorang tokoh dengan karakter heroiknya. Ia pun dinanti dampak nyatanya bagi si korban, bukan diharapkan ceritera fantasi heroismenya semata.
Keberadaan Sang Asuransi itu dapat dilacak di bebagai sumber lisan –katanya si A begini, katanya si B begitu— dari “mulut ke telinga, dari individu satu ke lainnya”. Atau, ia dapat pula dilacak posisi tongkrongannya di “dunia maya”: website dan sumber internet lainnya. Atau, kita bisa mencarinya ke sumber terpercaya –yang mengetahui seluk-beluk keberadaannya. Jujur, ia misterius.
Alih-alih kebijakan asuransi mahasiswa itu tak semudah “membaca jargon heroiknya: kesejahteraan” dalam mendapatkannya. Alur mekanisme pengurusannya pun diatur secara tertulis –yang dibuktikan dengan SK (Surat Ketetapan). Proses pencariannya juga diatur oleh sebuah sistem birokratif. Iktikad birokrasi pun seringkali berpedoman pada “pelayanan tetap nomor wahid”. Namun, pada pelaksanaannya seringkali ditemukan anggapan publik bahwa: “birokrasi, khususnya pelayanan, terkadang menghambat sirkulasi”. Hal ihwal asuransi tersebut semisalnya: beberapa “penggerak” sistem birokrasi ternyata tak tahu tentang keberadaan dan cara pemrosesan terkait asuransi mahasiswa tadi. Akhirnya, sistem tak berjalan sinergis –“agak” terhambat/ tak lancar.
Uniknya “Jagat” Asuransi
Saya memunyai pengalaman unik tentang pengajuan asuransi mahasiswa. Suatu ketika sahabat saya terkena musibah di jalan: ia terserempet kendaraan bermesin yang melaju kencang. Pendeknya, ia kemudian dibawa ke sebuah rumah “sehat” di daerah Yogyakarta. Tentu, ia seorang mahasiswa aktif. Meskipun bukan berasal dari kota Gudeg, ia antusias belajar sepanjang harinya. Sahabat saya –yang juga sahabat si korban— berusaha mencari dana asuransi kesehatan bagi korban kecelakaan. Segala prosedur yang dianjurkan birokratif ia lakukan. Berpedoman pada “taat sistem”, ia tak kenal lelah berkoorinasi di setiap sub-sistem birokrasi tersebut. Pendeknya, ia pejuang sosial demi sahabatnya.
Pada sebuah kesempatan lain, ia mendapatkan ujaran dari seorang pengambil kebijakan: “Asuransi ini diperuntukan bagi mahasiswa yang kecelakaan karena kegiatan akademis. Sedangkan, sejawat Anda terkena musibah bukan karena kegiatan akademis.” Konon, sahabat saya yang kecelakaan itu sebetulnya sedang menuju kota Yogyakarta –karena ia usai mudik dari kampung halaman menuju tempat perantauan guna melanjutkan studi kembali. Tetapi Sang Pengambil Kebijakan malah berujar bahwa kasus yang dialami sahabat saya bukan termasuk kategori “kecelakaan karena kegiatan akademis”. Saya kaget sekaget-kagetnya. Berikut ini saya paparkan poin-poin keheranan saya;
Petama, asuransi berfondasikan nilai-nilai kemanusiaan dan atau bertujuan menyejahterakan –secara kesehatan— bagi si korban. Sahabat saya seorang mahasiswa aktif. Ia pun sebetulnya juga sudah lolos administratif: prasyarat utama “mahasiswa aktif”. Kedua, diktum “kecelakaan karena kegiatan akademis” yang disampaikan Pengambil Kebijakan tak jelas parameter serta indikator penandanya. Kok seolah-olah kejadian yang sahabat saya alami tak termasuk ke dalam kategori “kecelakaan karena kegiatan akademis”.
Padahal, sahabat saya dalam perjalanan menuju Yogyakarta tiada lain untuk memikul amanah dari orang tuanya agar melanjutkan studi. Bukankah itu ber-“bau” akademis yang dimaksudkan? Ketiga, Sang Pengambil Kebijakan tak langsung menulusuri keadaan si korban secara komprehensif. Ia hanya berujar dengan berdasarkan asumsi-asumsi yang tak dapat dipertanggungjawabkan; seperti ini kasusnya bukan kegiatan akademis!
Keempat, asuransi mahasiswa yang berbasis “kesejahteraan” itu tadi, kenapa diterapkan secara “pilih-pilih” dan didukung oleh “parameter hingga indikator” kriteria yang tak jelas; tak tetap; tak tegas; dan multi-tafsir. Bukankah makna “kesejahteraan” itu meliputi secara universal: bagi ia yang dirundung musibah. Asuransi mahasiswa seharusnya lebih berpedoman “cinta kasih” dan “kesehatan maksimal” kepada sang korban. Apalagi kalau ia mahasiswa aktif: bukankah lebih baik asuransi mahasiswa itu diberlakukan secara egaliter –tak pandang siapa dan berlatar belakang kejadian apa? Sungguh ironi.
NIM : 11201244043
FBS UNY
