Birokrat UMY Bubarkan Perpustakaan Jalanan

Birokrat Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) membubarkan dan melarang Perpustakaan Jalanan Rakyat Sastra yang digelar di Taman Batu, Fakultas Ekonomi, UMY, Rabu lalu (21/09). “Silakan bawa buku-buku kalian pulang, kalian tidak mempunyai izin, apalagi kalian ilegal di dalam kampus ini,” ujar Muhammad Idra Faudu, koordinator Komunitas Rakyat Sastra, menirukan perkataan petugas keamanan kampus.
Hal tersebut dibenarkan oleh Rahmadi, kepala Urusan Keamanan Biro Umum UMY, “Kami bertugas menertibkan, silakan mahasiswa buka (perpustakaan, red.), asalkan ada izin.” Ketika dimintai keterangan perihal perizinan, Nur Fajari, kepala Urusan Lingkungan dan Kawasan (Lingkawas), yang mengurus bagian perizinan, mengaku bahwa Perpustakaan Jalanan yang diinisiasi Komunitas Rakyat Sastra pernah berusaha meminta izin. “Tapi tidak saya berikan, karena mereka tidak masuk UKM resmi,” katanya.
Rahmadi menambahkan, hal tersebut merupakan aturan dari universitas dan PP Muhammadiyah. “Hanya organisasi internal yang diperbolehkan, sedangkan organisasi eksternal dilarang.” Nur Fajari menyatakan itu merupakan instruksi dari birokrat UMY, begitu juga dengan Rahmadi yang beranggapan hanya mengikuti perintah, “Kami menegakkan aturan dari universitas. Jadi kalau protes, silakan ke pimpinan,” kata Rahmadi.
Saat ditemui oleh EKSPRESI pada Kamis lalu (22/09), Sri Atmaja, wakil rektor III UMY, yang membidangi urusan kemahasiswaan, menyatakan belum mengetahui secara detail permasalahan tersebut dan masih akan melakukan investigasi. “Pada dasarnya kami menghargai kebebasan berekspresi, tapi harus tetap bertanggung jawab, yaitu dengan cara memiliki izin,” jelas Sri.
Berkali-kali Pembubaran
Menurut Idra, “Tidak hanya kali ini birokrat UMY melakukan pembubaran dengan motif ilegal.” Pembubaran tersebut beralasan, terang Idra, karena tidak mempunyai legalitas dalam kampus, tidak mempunyai surat izin beraktifitas, dan tidak dinaungi oleh lembaga Muhammadiyah secara langsung.
Terkait hal tersebut, Riki Helmi Ardisa, mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Poltik (FISIPOL), menganggap bahwa aturan tersebut merupakan legitimasi untuk membatasi ruang gerak mahasiswa. “Mahasiswa ingin membaca dan belajar, kenapa dibatasi ruangnya?” Pembatasan ruang gerak tersebut, menurut Riki, merupakan bentuk diskriminasi kampus terhadap aktivitas intelektual mahasiswa. “Apakah kami tidak punya hak yang sama?” ungkapnya.
Idra mengatakan bahwa organisasi eksternal yang beraktifitas di dalam kampus selalu diawasi, bahkan harus dibubarkan karena dianggap berbahaya. Ada anggapan, kata Idra, bahwa kegiatan kampus jangan sampai menyimpang, segala aktivitas di dalam kampus harus berideologi Muhammadiyah. “Ada pembedaan kelompok mahasiswa, artinya demokrasi di dalam kampus sudah tidak berjalan sebagaimana mestinya.”
Menurut Riki, “Ini merupakan bentuk kegagalan sistem pendidikan UMY.” Hal senada dikatakan Idra yang menganggap UMY sebagai institusi pendidikan telah melakukan kejahatan kemanusiaan dan kejahatan intelektual. “Mahasiswa di sini hak belajarnya dirampas,” tutup Idra.
Imam Ghazali
