/

Mengulas Tindakan Persekusi Umat Beragama

Judul: Maryam

Penulis: Okky Madasari

Penerbit: PT Gramedia Pustaka Utama

Halaman: 274

Tahun terbit: 2012

“Untuk mereka yang terusir karena iman”

Berbicara mengenai agama tentunya tidak akan lepas dari perilaku manusia yang masuk dalam lingkup batas agama itu sendiri. Ihwal definisi mengenai agama terdapat versi yang berbeda. Hal tersebut tentunya dipengaruhi oleh bagaimana manusia menafsirkan definisi mengenai agama. Namun, hal yang tidak bisa dipungkiri adalah perbedaan penafsiran mengenai agama yang kemudian menjadikan sekat antar manusia itu sendiri. Sekat inilah yang kemudian dijadikan dasar manusia untuk melakukan tindakan persekusi. Logikanya singkat, jika mereka tidak sepaham maka dianggap menyimpang.

Okky Madasari menghadirkan sebuah pergulatan batin Maryam, tokoh utama dalam cerita ini mengenai kepercayaan yang dianutnya. Maryam lahir dari keluarga penganut aliran Ahmadiyah di daerah Gerupuk. Gerupuk adalah desa kecil yang terletak di sudut timur pesisir selatan Lombok. Di Gerupuk Maryam tumbuh layaknya gadis sebayanya di kampung.

Keluarga Maryam memenuhi kebutuhan mereka dengan memanfaatkan hasil laut yang menjadi komoditi utama di Gerupuk. Hampir tak ada perbedaan mencolok antar keluarga Maryam dengan keluarga lain desa itu. Mereka menunaikan ibadah layaknya orang muslim pada umumnya: sholat dan mengaji.

Beberapa hal kemudian Maryam sadari, mereka punya masjid sendiri dan pengajian mingguan rutin yang berbeda dari orang-orang sekitarnya. Sang ayah tak pernah pergi ke masjid yang sama dengan penduduk kampung. Maryam tak terlalu mempermasalahkan perbedaan tersebut. Dari itu dia tahu bahwa dia sesungguhnya memang berbeda. Kenyataannya lingkungan sekitar masih toleran dengan kondisi keluarga Maryam yang memang sudah dianggap berbeda oleh masyarakat Gerupuk.

Semua mulai berubah ketika Maryam beranjak dewasa dan memutuskan untuk menjalin sebuah komitmen dengan Alam, kekasihnya. Kedua orang tua Maryam ikut andil dalam menentukan jodoh Maryam yang tentunya harus satu aliran dengan keluarga Alam. “Mereka yang dididik dan dibesarkan dengan cara yang sama akan menghargai dan mencintai dengan lebih baik dibanding orang-orang luar yang selalu merasa paling benar” (hal.17). Petuah dari ayah Maryam ia abaikan.

Lima tahun ia menjalani hidup dengan Alam dan melepas identitasnya sebagai seorang Ahmadi. Sampai pada akhirnya ia jengah dengan perlakuan ibu mertuanya dan memutuskan untuk kembali ke kampung halamannya.

Sepulangnya ia kembali ke kampung halamannya, tak ia dapati kedua orang tuanya di rumahnya sendiri. Hanya tersisa beberapa tumpuk kardus berisi pakaian Maryam dan foto-foto keluarganya serta sepenggal cerita dari pak Jamal, penjaga rumah keluarga Maryam. Padanya ia bercerita mengenai kisah pengusiran ayah, ibu, dan adik Maryam oleh warga Gerupuk.

Okky Madasari mencoba menghadirkan masalah keagamaan yang ada dalam masyarakat dengan cerita yang mudah diterima. Okky menekankan pada sisi humanis dan toleransi yang harus dimiliki setiap masyarakat beragama. Ia menyampaikan sebuah pesan bahwasanya kekerasan dan diskriminasi apa pun latar belakangnya memang tidak dibenarkan dalam agama mana pun.

Selain itu, novel ini juga merepresentasikan kondisi di Indonesia pada sekitar tahun 2005. Di mana pada saat itu lahir fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan bahwa Ahmadiyah sebagai aliran sesat. Melalui fatwa itu juga MUI menghimbau pembubaran Ahmadiyah kendati mereka memiliki tetapan hukum yang sah sebagai organisasi. Munculnya fatwa ini disinyalir sebagai pemicu tindakan persekusi dan diskriminasi terhadap orang-orang Ahmadi diberbagai daerah di Indonesia.

Di Lombok yang merupakan latar utama dari Maryam memang kerap terjadi tindakan persekusi dan diskriminasi berbasis intoleransi kerap terjadi. Akibat dari tindakan persekusi dan diskriminasi ini Jemaah Ahmadiyah harus kehilangan rumah dan terpaksa tinggal di pengungsian selama bertahun-tahun.

Okky menggambarkan sikap pemerintah terhadap tindakan persekusi terhadap penganut Ahmadiyah yang dianggap kurang responsif dalam menanggapi tindakan persekusi yang dialami kaum minoritas. Bahkan jika ditelusuri lebih dalam pemerintah sendiri ikut mendiskriminasi kaum Ahmadiyah. Dilansir melalui Vice, 16 pemerintah provinsi telah mengeluarkan aturan larangan beribadah bagi jamaah Ahmadiyah. Beberapa instansi pemerintah di Kuningan, Jawa Barat juga melarang pembuatan KTP bagi jamaah Ahmadiyah selama mereka masih bersikeras dengan kepercayaannya.

Novel ini ditutup dengan sebuah epilog berisi kritik yang ditujukan untuk beberapa pihak, baik pemerintah maupun masyarakat luas yang memiliki pemahaman keliru mengenai Ahmadiyah.

“Enam tahun bukanlah waktu yang singkat. Sudah terlampau lama kami bersabar, bertahan untuk selalu punya harapan. Benarkah sudah tak ada lagi yang bisa kami harapkan di negeri ini?”

Nur Khafidatul

Editor: Danang S

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *