/

Perdana Arie Sampaikan Pleidoi: Mahasiswa Kritis adalah Aset Bangsa, Bukan Ancaman Negara

Terdakwa Perdana Arie mengepalkan tangannya dalam sesi dokumentasi sebelum dibukanya Sidang Pembacaan Pleidoi pada Rabu (18/2/2026) di PN Sleman. Foto oleh Luisa/EKSPRESI.
Terdakwa Perdana Arie mengepalkan tangannya dalam sesi dokumentasi sebelum dibukanya Sidang Pembacaan Pleidoi pada Rabu (18/2/2026) di PN Sleman. Foto oleh Luisa/EKSPRESI.

Ekspresionline.com–Perdana Arie dan penasihat hukum Barisan Advokasi Rakyat untuk Demokrasi dan Keadilan (Bara Adil) menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Sleman pada Rabu (18/2/2026).

Dalam sidang tersebut, beberapa peserta sidang terlihat mengenakan pakaian bertuliskan “JANGAN TAKUT JADI AKTIVIS’’ serta membawa topeng wajah Rheza Sendy dan Affan Kurniawan.

Pleidoi Perdana Arie Putra Veriasa

Di depan Majelis Hakim, terdakwa menyatakan bahwa dirinya bukan seorang pelaku kriminal. Perdana Arie juga sempat menyinggung soal dirinya yang menjadi bagian dari mahasiswa aktif Prodi Ilmu Sejarah Universitas Negeri Yogyakarta.

“Di kampus, saya dididik untuk membaca jejak peradaban. Namun, di ruang sidang ini saya dipaksa menyaksikan sejarah kelam yang sedang ditulis ulang kekuasaan yang ingin membungkam nalar kritis rakyatnya sendiri,” ujarnya.

Selama empat bulan mendekam di penjara, terdakwa mengutarakan jika haknya atas pendidikan dirampas hanya karena menolak diam ketika melihat ketidakadilan.

Perdana Arie menjelaskan bahwa solidaritasnya di depan Mapolda DIY adalah penghormatan terakhir bagi Alm. Affan Kurniawan–pengemudi ojol yang meninggal dilindas kendaraan taktis Brimob. Kala aksi 29 Agustus 2025 tersebut, CCTV membuktikan kekacauan sudah terjadi ketika terdakwa tiba di Markas Polda DIY. 

Terdakwa mengonfirmasi perihal pylox yang ia bawa, “Saya membawa pylox bukan untuk merusak, tapi untuk menuliskan jeritan rakyat karena saluran resmi telah buntu.” Menurutnya, memaksakan pasal pengrusakan adalah rekayasa yang menghina akal sehat.

Kini, di usia yang baru 20 tahun, masa depan terdakwa sebagai sarjana sejarah berada di ujung palu majelis hakim. Terdakwa juga menagih kekuatan dari pesan “Jangan takut jadi aktivis” yang disampaikan Ketua Majelis Hakim Ari Prabawa pada sidang saksi A de Charge lalu.

Dalam hal itu, terdakwa menegaskan, “Jangan biarkan hukum mencatat bahwa pada tahun 2026, seorang mahasiswa dipenjara karena menjalankan tugas sucinya membela kemanusiaan.”

Pleidoi Penasihat Hukum Bara Adil

Penasihat hukum terdakwa turut menyampaikan analisis yuridis terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam pasal 308 ayat (1) UU 1/2023 KUHP.

“Pada pokoknya, kami menolak dengan tegas karena dalil-dalil itu sangat tidak benar dan tidak berdasarkan hukum kecuali yang secara tegas kami akui kebenarannya,” terang Yogi Zul Fadhli, advokat Bara Adil.

Dalam pleidoinya, penasihat hukum membenarkan bahwa terdakwa melakukan percobaan pembakaran tenda. Akan tetapi, yang membuat tenda terbakar habis adalah massa lain yang memasukkan barang-barang ke dalam tenda, sehingga tidak ada unsur melawan hukum dan kesalahan dalam diri terdakwa.

“Oleh sebab itu, terdakwa Perdana Arie Putra Veriasa harus dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, sebagaimana disebutkan dalam dakwaan dan tuntutan penuntut umum. Terdakwa harus dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan tersebut,” ungkap Yogi ketika membacakan pleidoi.

Lebih lanjut, karena unsur perbuatan yang mengakibatkan kebakaran terhadap tenda tidak terpenuhi, maka unsur membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang dengan sendirinya gugur.

Tokoh Penjamin Penangguhan dan Amicus Curiae

Dalam prosesnya, Perdana Arie dijamin penangguhan pidananya oleh empat tokoh. Mereka adalah Busyro Muqqodas, Alissa Wahid, Suparman Marzuki, dan Zainal Arifin Mochtar.

Berbagai akademisi, lembaga hukum, organisasi masyarakat sipil dan individu turut mengirimkan Amicus Curiae yang ditujukan kepada Majelis Hakim. Dokumen tersebut diserahkan oleh penasihat hukum Bara Adil sebelum sidang berakhir.

Sidang ditutup dengan riuh peserta yang meneriakkan “Bebaskan kawan kami, bebaskan Perdana Arie.” Mereka juga menyanyikan darah juang yang mengiringi langkah Arie saat meninggalkan ruang persidangan.

Luisa Diah Cahyaningtyas 

Editor: Feninda Rahmadiah

Reporter: Luisa Diah Cahyaningtyas, Nisrina Hasna Arista Said

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *