Peraturan Merokok dari Perspektif Mahasiswa

Ilustrasi oleh Aulia Zahro W/EKSPRESI

Ekspresionline.com–Peraturan merokok yang diberlakukan oleh berbagai fakultas di Universitas Negeri Yogyakarta menuai berbagai perspektif unik. Bagi penulis yang telah mengumpulkan data dari para mahasiswa UNY angkatan 2019 dan 2018, hal ini menjadi salah satu topik menarik untuk didalami. Penulis mengambil data dari mahasiswa angkatan 2019 dan 2018 karena mahasiswa-mahasiswa tersebut pernah mengalami kenikmatan masa normal, yaitu saat semua masih dilakukan secara luring. Ketika semua kegiatan perkuliahan dilakukan secara daring, kampus menjadi sepi tak ada orang. Akibatnya, efektivitas dari peraturan merokok pada setiap fakultas tersebut menjadi terpengaruh. Contoh pengaruhnya yakni saat daring, peraturan yang semula dibuat untuk mengatur para perokok seperti dilalaikan, bahkan tak digubris sedikit pun.

Perspektif Mahasiswa tentang Peraturan Merokok di Fakultasnya

Pada 16 Juni 2021, penulis bertemu dengan mahasiswa Fakultas Ilmu Keolahragaan (FIK) di salah satu tempat nongkrong dan ngopi di Jogja. Penulis bertemu dengan Hanif, mahasiswa PJKR angkatan 2019. Menurut penuturannya, aturan merokok di FIK itu secara tertulis memang tidak ada larangan. Namun, peraturan-peraturan merokok di FIK terbentuk dengan imbauan-imbauan dari dosen FIK itu sendiri. Salah satu contoh dari imbauan itu adalah mahasiswa yang akan melanjutkan babak baru hidupnya di dunia kesehatan fisik dianjurkan untuk tidak merokok. “Tetapi, di FIK tetap ada plang ‘Smoking Area’ maupun ‘Dilarang Merokok’,” ujar Hanif. “Namun, hal itu juga diperuntukkan bagi pengantar maupun orang tua dari anak-anak yang ikut latihan-latihan kolaborasi antara internal kampus dengan berbagai komunitas olahraga luar kampus,” sahutnya kembali. Dari hal-hal tersebut, mahasiswa FIK berpendapat bahwa peraturan merokok di fakultasnya bukanlah peraturan tertulis, melainkan budaya yang berbentuk norma bagi mahasiswanya.

Penulis juga menelusuri peraturan merokok yang ada di Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP). Kali ini, penulis menelusuri informasinya melalui WhatsApp. Pada 19 Juni 2021, penulis menghubungi narasumber, Annisa Tanjung, mahasiswa PLB angkatan 2018. “Peraturan merokok di FIP tidak tertulis, namun peraturan merokok di FIP diwujudkan secara normatif,” tutur Tanjung. Walaupun begitu, Tanjung menganggap peraturan merokok ini terkesan tidak adil. Dikarenakan tempat untuk perokok tidak disediakan di fakultas tersebut. “Hal ini juga menyebabkan perokok-perokok mendapatkan ketidakadilan karena mereka tidak disediakan tempat khusus untuk merokok. Lalu, para perokok tersebut menyebar dan merokok di tempat ormawa-ormawa FIP,” tambahnya. Hal serupa dikatakan juga oleh Sanstri Arum, mahasiswa Manajemen Pendidikan angkatan 2018. Menurutnya, peraturan merokok di FIP itu tidak tertulis, melainkan diterapkan secara normatif di area kampus. Dengan demikian, bagi mahasiswa FIP, peraturan merokok yang berupa aturan normatif tersebut terasa sangat tidak adil bagi perokok karena peraturan yang bertujuan memaksa mahasiswa FIP untuk tidak merokok itu menyebabkan ditiadakannya tempat untuk merokok.

Begitu pula yang terjadi di Fakultas Ekonomi (FE) dan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA). Penulis melakukan wawancara dengan Annisa Nurfatimah Febrianti, mahasiswa Pendidikan Akutansi angkatan 2019. Menurutnya, peraturan merokok di FE sangatlah ketat, serta hanya satu imbauan yang ada di sana, yakni satu gambar rokok 3 dimensi yang dicoret. Hal itu menandakan bahwa seluruh area FE bukan ruang untuk merokok. Menurut penuturan Latifah Nur Khasanah, mahasiswa Pendidikan Kimia angkatan 2018, terdapat larangan merokok di area FMIPA. Ia juga tidak melihat adanya imbauan dari peraturan tersebut. “Aku juga jarang, sih, melihat anak FMIPA yang ngerokok, bahkan menurutku banyak anak FMIPA yang tidak tahu adanya peraturan merokok,” tambahnya. Kesimpulan dari yang Latifah katakan ialah tidak ada mahasiswa FMIPA yang merokok karena tidak diketahuinya peraturan mengenai kegiatan merokok di fakultas tersebut.

Selanjutnya, penulis menelusuri peraturan merokok yang berada di Fakultas Teknik (FT) via chatting WhatsApp. Tepat pada 18 Juni 2021, penulis menghubungi Valda Indra, mahasiswa Teknik Mesin angkatan 2018. Menurutnya, di FT belum banyak mahasiswa yang mengetahui peraturan merokok, termasuk dirinya sendiri. Hal ini merupakan bukti bahwa tidak ada sosialisasi ataupun imbauan mengenai aturan merokok dari pihak kampus untuk mahasiswa FT. “Namun, di Fakultas Teknik tidak ada tuntutan kepada mahasiswa agar tidak merokok, kok,” ucap Valda. Argumen dari Valda itu diperkuat dengan plang “Smoking Area” yang terdapat di area-area seperti taman, kantin, ataupun lapangan, yang menunjukkan bahwa ada tempat untuk merokok. Dapat disimpulkan bahwa peraturan merokok di FT tidak terlalu mengekang, tetapi sangat minim diketahui karena kurangnya informasi secara tertulis.

Beralih ke Fakultas Ilmu Sosial (FIS), penulis menelusuri informasi via chatting WhatsApp. Pada 18 Juni 2021, penulis menghubungi Suden, mahasiswa Ilmu Sejarah angkatan 2019. Ia menuturkan, “Setiap orang punya hak untuk merokok. Namun, keputusan mereka untuk merokok perlu diimbangi dengan kesadaran bahwa orang lain juga punya hak menghirup udara sehat. Tanpa adanya aturan, kesadaran ini hanya akan berhenti pada ranah petuah (nasihat). Jadi, aku mengapresiasi upaya fakultasku dalam melakukan pelarangan merokok di area kampus. Dan sejak kuliah luring, aturan ini cukup berhasil dijalankan oleh warga kampus. Perokok di FIS punya bekal empati untuk tidak merokok di area vital kampus. Mereka biasanya ke kantin atau ke Angkringan Felix untuk sekadar merokok.” Dari informasi yang dipaparkan oleh Suden, peraturan merokok di FIS tidak telalu mengekang. Namun, mahasiswanya sangat sadar bahwa merokok itu ada tempatnya, yakni di luar area kampus.

Berlanjut ke Fakultas Bahasa dan Seni (FBS), penulis menelusuri informasi via chatting WhatsApp. Pada 20 Juni 2021, penulis menghubungi Raihan Roby, mahasiswa Sastra Indonesia angkatan 2018. Menurut Raihan, “Kalau peraturan di FBS sendiri tentu ada larangan-larangannya untuk merokok, baik tertulis maupun normatif. Untuk area yang dilarang merokok semisal di beberapa area Gedung Kuliah 1, dan untuk area merokok misalnya di kantin atau tempat terbuka di FBS.” Menurut penuturan Raihan, kegiatan merokok di FBS dianggap normal jika dilakukan di area yang sudah disediakan. Tentu saja hal ini bertujuan untuk mengajarkan mahasiswa agar menyadari dan mematuhi aturan-aturan yang ada. “Peraturannya tidak menuntut mahasiswa untuk tidak merokok, kok. Yah, mungkin karena banyak civitas-civitas di FBS yang merokok, sih, haha,” tambahnya. Dapat disimpulkan bahwa peraturan merokok di FBS tidak terlalu mengekang, tetapi juga tidak terlalu bebas karena bertujuan untuk mendisiplinkan mahasiswa saat beraktivitas di kampus.

Kesimpulan Penulis

Setelah mengetahui informasi dan perspektif dari berbagai mahasiswa di setiap fakultas, penulis menyimpulkan bahwa beberapa fakultas di UNY kurang cakap dalam memberlakukan peraturan merokok. Hal ini sangat disayangkan karena jika berkelanjutan, akan terjadi miskomunikasi, dan yang lebih parah akan terjadi penindakan kepada perokok (mahasiswa) oleh kampus hanya karena dilatarbelakangi oleh ketidaktahuan.

Mahasiswa juga manusia. Mereka juga berhak untuk merasakan rokok ataupun memilih untuk tidak merokok. Hanya saja, mereka memerlukan didikan yang mengarah pada kesadaran akan kebersamaan dengan orang yang tidak merokok. Maka dari itu, peraturan merokok di kampus ini adalah sarana mendidik kesadaran mahasiswa tersebut. Penulis berpesan kepada kampus untuk lebih transparan terkait dengan peraturan merokok ini karena mahasiswa bukan manusia yang tahu segalanya jika hanya melihat satu kondisi kampus. Selain itu, diharapkan juga untuk memperbanyak plang atau imbauan mengenai peraturan merokok sebagai sarana pendukung keberhasilan dari peraturan tersebut.

Ryan Yudha Permana

Editor: Aulia Zahro Wahdani

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *