Di Balik Pembuatan Peraturan PKKMB KM UNY

Ekspresionline.com–Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) menjadi salah satu kampus yang diminati oleh banyak calon mahasiswa. Tercatat, animo calon mahasiswa dalam situs pmb.uny.ac.id tahun 2022 pada jenjang S1 yaitu sebanyak 173.609, dengan 5.845 daya tampung mahasiswa yang diterima. Sedangkan pada jenjang D4, jumlah daya tampung diterima adalah 920 calon mahasiswa dengan animo 10.036.
Mengenai hal ini, Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) menjadi hal yang krusial untuk dibahas. Diberitakan bahwa PKKMB UNY akan dilaksanakan pada 8 Agustus 2023 untuk mahasiswa baru tahun ajaran 2023/2024 dan mahasiswa yang belum pernah mengikuti kegiatan ini. Kematangan kampus dalam mempersiapkan PKKMB, penentuan panitia, serta pembuatan peraturan PKKMB KM UNY merupakan hal yang perlu disorot.
Proses Pembentukan Peraturan PKKMB di UNY
Pelaksana PKKMB atau organizing committee terdiri dari dosen, tenaga pendidik, dan perwakilan mahasiswa di bawah tanggung jawab pimpinan perguruan tinggi bidang kemahasiswaan. Pihak mahasiswa —lewat organisasi mahasiswa seperti DPM (Dewan Perwakilan Mahasiswa), BEM (Badan Eksekutif mahasiswa) dan Forkom UKM (Forum komunikasi Unit Kegiatan Mahasiswa)— banyak dilibatkan dalam pengambilan keputusan, khususnya dalam pembuatan peraturan PKKMB UNY. Menariknya, hampir setiap tahun peraturan pelaksanaan PKKMB UNY selalu diperbaharui atau mengalami amandemen.
DPM KM UNY sebagai pelaksana fungsi legislatif di Keluarga Mahasiswa (KM) UNY memiliki tugas dalam merancang maupun mengamandemen peraturan PKKMB UNY. Ketua DPM KM UNY menjelaskan mengenai alasan amandemen peraturan PKKMB UNY baru tahun 2023.
“[Dilakukan amandemen] karena dirasa peraturan sebelumnya kurang relevan. Karena seharusnya peraturan itu lebih dari 2 tahun harus ada perkembangan di UNY terutama di KM,” ujar Sukmawan Bayu Laksana selaku Ketua DPM KM UNY 2023 ketika diwawancarai awak media Ekspresi pada Rabu (28/6/2023).
Terdapat beberapa poin yang ditambahkan dan diganti dalam peraturan PKKMB UNY 2023. Salah satu poinnya mengenai pemilihan ketua panitia PKKMB UNY atau lebih akrab disebut sebagai Koordinator Umum (Kordum) PKKMB UNY. Hal tersebut dikarenakan peraturan PKKMB yang lama mengenai mekanisme pemilihan Kordum dirasa kurang demokratis. Bayu menilai bahwa mekanisme pemilihan Kordum kurang representatif karena tidak ada keterlibatan dari tenaga kependidikan dan UKM.
“Untuk (teknis seleksi) penilaian terhadap Kordum lebih transparan dan adil. Karena pemilihnya dari elemen yang berbeda seperti ketua DPM KM UNY, ketua BEM KM UNY, ketua Forkom atau perwakilan, ketua OC (organizing committee) tahun sebelumnya dan penanggung jawab PKKMB.”
Bayu juga menjelaskan mengenai perubahan tugas dan wewenang komponen PKKMB.
“Lalu [perubahan ini] dirasa lebih adil dari pada tahun sebelumnya. Untuk perkembangan lainnya mengenai tugas, wewenang, dan hak setiap komponen PKKMB lebih diperjelas dan disesuaikan dengan perkembangan yang ada. Contoh SC (Steering Committee) sebelumnya yang seharusnya membantu sampai ke dalam pergerakan OC, tahun ini hanya mendampingi.”
Poin terakhir dalam perubahan peraturan mengenai SOP Tim Advokasi.
“Tahun ini tim advo [advokasi] memiliki SOP yang lebih kuat secara peraturan KM,” tutur Bayu kepada awak media Ekspresi.
Peraturan baru ini ditetapkan di Sleman dengan judul Peraturan Keluarga Mahasiswa No 01 Tahun 2023 tentang PKKMB KM UNY, ditandatangani oleh Sukmawan Bayu Laksana sebagai ketua DPM KM UNY dan Afgan Ramadhan sebagai ketua BEM KM UNY, Rabu (17/5/23) pukul 22.07 WIB. Peraturan ini secara otomatis mengamandemen PKM UNY No 2 Tahun 2020 tentang PKKMB.
Penyebarluasan Peraturan PKKMB UNY
Mengutip dalam ketentuan umum Pasal 1 Ayat 7 Peraturan No 1 Tahun 2022 tentang pembuatan peraturan UNY yaitu “ …. tahapan Perencanaan, Penyusunan, Pembahasan, Pengesahan dan Penetapan, serta Penyebarluasan”. Disana disebutkan beberapa tahapan yang wajib dilakukan dalam membuat sebuah peraturan.
Dalam latar belakang dibuatnya peraturan mengenai penyebaran informasi publik, hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia. Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik (UU No. 14 Tahun 2008).
Peraturan negara tersebut sejalan dengan penyebarluasan peraturan di KM UNY. Tahapan penyebarluasan tidak boleh dilupakan mengingat aturan tersebut penting untuk dapat diakses oleh lembaga, individu, serta mahasiswa secara umum sebagai wujud menjaga demokrasi di lingkungan UNY.
Penjelasan mengenai penyebarluasan peraturan termuat dalam pasal 26 ayat 1 sampai 4. Disana dijelaskan bahwa salah satu pihak yang memiliki kewajiban untuk menyebarluaskan peraturan ini adalah DPM KM UNY.
Selain itu, peraturan harus disebarkan dalam jangka waktu maksimal 7 hari setelah penetapan. Alasannya agar peraturan baru tersebut dapat dengan efektif diterapkan di kampus sebagai wujud transparansi dan implementasi sifat demokratis dalam keluarga mahasiswa UNY.
Bayu juga mengungkapkan bahwa penyebarluasan informasi mengenai peraturan PKKMB yang baru sudah efektif menggunakan media sosial. Hal tersebut karena media sosial dirasa sebagai salah satu upaya yang bisa lakukan.
“Dari kami sendiri sudah efektif (penyebarluasan informasi) karena yang bisa dimanfaatkan adalah sosial media. Bisa jadi, (opsi lain) besok peraturan tersebut disebar ke mahasiswa umum (secara offline).” Mekanisme penyebaran peraturan ini menggunakan media Instagram dengan menjangkau 2000 view dari konten tersebut.
Walaupun dinilai sudah efektif, seharusnya peraturan tersebut dapat dijangkau oleh mahasiswa baru serta mahasiswa lama yang jumlahnya 10 kali lipat dari jangkauan DPM KM UNY.
Penting dilakukan pengembangan mekanisme penyebarluasan peraturan, baik peraturan baru maupun lama. Alasannya cukup jelas, agar keluarga mahasiswa masih dapat menjadi suatu entitas penting dalam menjaga demokrasi UNY serta terpenuhinya hak memperoleh informasi oleh para mahasiswa.
Aldino Jalu Seto
Reporter : Aldino
Editor : Annaila Syafa Azzahra