/

Miskoordinasi Rugikan Peserta KKN Temanggung 2019

Gedung LPPM UNY. Ilustrasi oleh Danang/EKSPRESI

Ekspresionline.com–Kuliah Kerja Nyata (KKN) UNY 2019 dengan penempatan di Temanggung pada semester khusus ini terbentur oleh masalah kepastian tempat. Hingga tanggal upacara pelepasan mahasiswa KKN pada 5 Juli 2019, beberapa kelompok KKN Temanggung masih belum mengetahui persis dusun lokasi KKN mereka. Padahal, tanggal 8 Juli adalah jadwal penerjunan peserta KKN semester khusus.

Greis Hananto, salah satu peserta KKN Temanggung dari kelompok 107 yang ditempatkan di kelurahan Tlogomulyo, menceritakan kelompoknya baru akan melakukan observasi pada 8 Juli. Masalah tersebut disebabkan, menurutnya, lantaran terdapat miskoordinasi antara desa dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

“Desa hanya mengetahui bahwa tempat mereka akan dijadikan lokasi KKN, tapi informasi dari Bappeda terkait waktu pelaksanaan dan jumlah peserta KKN belum diinformasikan,” tutur Greis saat dihubungi via Whatsapp, Minggu (7/7/2019).

Keterlambatan ini membuat Greis dan kelompoknya baru melakukan observasi pada 8 Juli. Belakangan, ia mendapat kabar penerjunan kelompoknya dilakukan pada hari Jumat, 12 Juli 2019. Greis mengungkapkan, dampak dari masalah tersebut menyebabkannya tidak dapat menyusun program kerja yang maksimal.

Terlambatnya kepastian lokasi juga disampaikan Arifan Nur Muhammad, mahasiswa Ilmu Administrasi Publik dan salah satu peserta KKN kelompok K115 yang berlokasi di Kalibanger, Gemawang, Kabupaten Temanggung. “Gemawang sendiri baru akan diterjunkan tanggal 15 Juli setelah DPL kami mendatangi langsung ke Kecamatan Gemawang pada Senin 8 Juli,” ujar Arifan via Whatsapp, Selasa (10/7).

Kendati demikian, Arifan melanjutkan, lokasi persis dusun sebagai tempat KKN dan tempat tinggal masih belum dikonfirmasikan pihak kecamatan. Arifan menyatakan sangat kecewa terhadap pihak LPPM karena kurang serius menangani masalah KKN Temanggung. “Apalagi ketika telah melakukan pelepasan (KKN), kejelasan lokasi saja belum diketahui oleh mahasiswa,” kata Arifan. Serupa dengan Greis, ia pun terkendala pada matriks dan proker karena belum bisa survei lokasi.

Rabu (10/7), Arifan menerima kabar terjadi pemindahan lokasi untuk kelompok K112 hingga K115 dari kecamatan Gemawang ke kecamatan Kranggan. Rencananya, mereka akan melaksanakan survei pada Kamis 11 Juli 2019.

Alur Birokrasi yang Rumit hingga Biaya Hidup

Ketua Pusat Layanan KKN dan PWT LPPM UNY, Triatmanto, menjelaskan penyebab keterlambatan kepastian lokasi KKN di Temanggung saat ditemui di LPPM, Rabu (10/7). “Lokasi itu sudah ada sejak diberi oleh pihak Bappeda, tapi ternyata Bappeda langsung menuju ke kepala desanya, sementara itu ada satu kecamatan yang menginginkan alur birokrasi lokasi KKN yang harus melewati pihaknya,” tuturnya.

Menurut Triatmanto, urusan birokrasi ini telah diselesaikan melalui komunikasi antara kecamatan dengan LPPM dan DPL. Namun, masih terdapat beberapa hal yang memberatkan. “Misal, biaya hidup, kan ada yang mematok, dan yang mematok harga itu dari pihak kecamatan [di kecamatan Gemawang], bukan pihak desa. Maka, kami kemarin mengkomunikasikan ke Bappeda, kalau tidak bisa dinegosiasi, kemungkinan kita akan minta pindah,” ujar Triatmanto, lebih lanjut.

Mekanisme koordinasi antara LPPM dengan pemerintah setempat berbeda-beda di masing-masing wilayah. Triatmanto menambahkan, “Kalau kita di Bantul, Sleman, Kulon Progo, Magelang itu dari desa dulu baru ke kecamatan dan ke pemerintah daerah. Kalau di Gunungkindul, Temanggung, Purworejo, Blora, dari Bappeda dulu baru ke desa/kecamatan.”

Triatmanto menyatakan, evaluasi terhadap kasus-kasus yang terjadi di KKN akan dilakukan. “Kalau di Temanggung, tahun depan kita harus konfirmasi. Kalau tahun ini Bappeda langsung menunjuk desanya, kita minta ke Bappeda supaya kecamatan juga diberi tahu.”

Mengenai kepastian lokasi KKN yang baru muncul setelah pembekalan, Suyanta sebagai ketua LPPM menyatakan bahwa hal tersebut dikarenakan lokasi KKN sekarang mulai menjangkau hingga luar Yogyakarta. “Karena lokasi KKN sekarang agak jauh dari Yogya sehingga komunikasinya kadang-kadang agak miss,” ujarnya, saat ditemui di Gedung Rektorat, Senin (8/7).

Suyanto menandai letak miskoordinasi dalam pelaksanaan KKN. Di sejumlah kabupaten, koordinasi bersifat top-down, yakni ketika bupati sudah menyetujui, tetapi desa belum tentu selaras. Sejumlah kabupaten lain bersifat bottom-up, situasi di mana bupati tidak punya kuasa apa pun. Misal, ketika lurah dan dukuh tidak setuju, bupati juga tidak akan bisa memberikan tempat.

“Maka, kita izin pak lurah, dukuh dulu, desa oke, baru ke kabupaten disetujui izin. Padahal secara resmi hukum izin itu di kabupaten. Secara hukum lho ya, peraturan pemerintah kalau kita ngasih mahasiswa ke masyarakat itu harus izin ke Bupati, Bappeda. Kalau dari bawah ke atas, sebenarnya peraturan daerah karena bupati enggak berani sama lurah,” jelas Suyanto.

Ahmad Yasin

Reporter: Ikhsan, Egis

Editor: Ikhsan Abdul Hakim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *